Gubernur Pramono Minta Dishub Tertibkan Pak Ogah, Biar Jakarta Lebih Rapi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memerintahkan penertiban pengatur lalu lintas ilegal yang dikenal sebagai “Pak Ogah”, terutama di jalan-jalan protokol Jakarta, dengan tujuan membuat kota lebih rapi, aman, dan nyaman.
Latar Belakang Instruksi
Instruksi ini disampaikan Pramono saat meresmikan shelter Grab di Bundaran HI, Selasa 7 Juli 2026. Dalam siaran pers Pemprov DKI, ia menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas seharusnya sepenuhnya ditangani oleh instansi resmi, bukan oleh pihak swasta atau individu yang tidak berwenang.
Pramono menyebut bahwa keberadaan “Pak Ogah” di tengah jalan justru berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. Ia juga menyoroti pengalaman sebelumnya di TB Simatupang, Jakarta Selatan, di mana praktik serupa sempat menarik perhatian dan memicu kemacetan parah.
Sinergi Dishub dan Polda Metro Jaya
Untuk menindaklanjuti instruksi ini, Gubernur meminta:
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
harus melakukan sinergi lebih kuat dalam mengatur lalu lintas di jalan protokol yang sebelumnya ramai oleh “Pak Ogah”.
Gubernur Pramono menekankan:
“Karena saya kepingin Jakarta menjadi lebih rapi, semuanya ditangani oleh Dinas Perhubungan dan juga tentunya dengan Polda Metro Jaya untuk lalu lintasnya.”
Ia berharap langkah ini akan membuat Jakarta lebih “nyaman, lebih aman, lebih bisa dinikmati” oleh warga dan pengunjung.
Konsistensi Kebijakan Sejak 2025
Instruksi 7 Juli 2026 ini bukan hal baru bagi Pramono. Sebelumnya, pada Agustus 2025, Gubernur sudah melarang keras praktik “Pak Ogah” di TB Simatupang dan Palmerah, serta menegaskan bahwa wewenang pengaturan lalu lintas hanya ada di Dishub, Satpol PP, dan kepolisian.
Di Palmerah, setelah adanya laporan pungli dan praktik “Pak Ogah”, Pramono langsung memerintahkan Dishub dan Satpol PP untuk melakukan penertiban tegas, termasuk penempatan petugas di lokasi agar aktivitas serupa tidak terulang.
Dampak yang Diharapkan
Penertiban “Pak Ogah” di jalan protokol diharapkan memberikan beberapa manfaat:
Ketertiban berlalu lintas lebih terjaga – Pengaturan arus kendaraan dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki prosedur dan standar operasional.
Pengurangan potensi kemacetan – Adanya pihak tidak berwenang yang mengatur lalu lintas sering kali justru memicu kebingungan dan macet.
Peningkatan kenyamanan dan keamanan – Jalan protokol yang rapi akan lebih nyaman bagi pejalan kaki, pengendara, dan pengguna jasa transportasi online.
Dukungan terhadap transformasi Jakarta sebagai kota global – Kota yang teratur dan tertib merupakan salah satu syarat penting dalam citra Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan.
Implikasi bagi Warga dan Pengguna Jalan
Bagi warga Jakarta dan pengguna jalan, kebijakan ini berarti:
Perlu lebih disiplin mengikuti arahan dari petugas Dishub, Satpol PP, dan polisi, bukan dari “Pak Ogah”.
Kemungkinan akan ada peningkatan pengawasan di sejumlah titik jalan protokol yang sebelumnya banyak didominasi oleh pengatur lalu lintas informal.
Warga juga diharapkan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Dengan langkah ini, pemerintah DKI Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem lalu lintas secara profesional, sekaligus mengurangi praktik-praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban kota.

