Harga emas batangan produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS Gold) pada Selasa, 28 Juli 2026 tercatat berada di level Rp2.615.000 per gram untuk perdagangan di Pegadaian. Logam mulia UBS menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena pilihan gramasi yang fleksibel serta ketersediaannya yang luas di pasar ritel nasional.
Daftar Lengkap Harga Emas UBS Gold Hari Ini
Berikut adalah rincian harga jual dan perkiraan harga beli kembali (buyback) untuk berbagai pecahan emas batangan UBS per 28 Juli 2026:
Ukuran / Gramasi Harga Jual Pegadaian (Rp) Perkiraan Harga Buyback (Rp)
0,5 gram 1.414.000 1.216.000
1 gram 2.615.000 2.433.000
2 gram 5.189.000 4.867.000
5 gram 12.823.000 12.168.000
10 gram 25.512.000 24.336.000
25 gram 63.653.000 60.542.000
50 gram 127.044.000 121.084.000
100 gram 253.988.000 242.168.000
250 gram 634.784.000 602.432.000
500 gram 1.268.077.000 1.204.865.000
Harga aktual dan real-time, cek ubsgold.com dan ubslifestyle.com.
Analisis Ringkas Pasar Emas UBS
Perbandingan dengan Emas Antam: Pada pecahan 1 gram, emas UBS (Rp2.615.000) menawarkan harga masuk yang sedikit lebih terjangkau dibandingkan emas batangan Antam (Rp2.727.000). Hal ini menjadikan UBS sebagai alternatif menarik bagi investor yang ingin mengoptimalkan modal belanja emas.
Spread Jual-Beli (Spread Buyback): Selisih antara harga jual (Rp2.615.000) dan harga buyback (Rp2.433.000) berada di kisaran Rp182.000 per gram. Oleh karena itu, investasi emas batangan ideal difokuskan untuk jangka menengah hingga panjang (di atas 1–3 tahun) agar kenaikan nilai emas dapat menutup biaya spread tersebut.
Panduan Investasi Emas Batangan UBS
Gunakan Kanal Resmi: Pembelian emas UBS dapat dilakukan melalui galeri resmi Pegadaian, platform digital terpercaya (seperti Pegadaian Digital atau e-commerce mitra resmi), maupun gerai fisik perhiasan berizin.
Simpan Sertifikat dengan Baik: Emas UBS modern umumnya hadir dalam bentuk kemasan press yang menyatukan emas batangan dengan sertifikat keasliannya. Pastikan kemasan tidak rusak atau sobek agar nilai buyback tetap optimal saat dijual kembali.
Perhatikan Ketentuan Pajak (PPh 22): Berdasarkan regulasi perpajakan di Indonesia, transaksi penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 dapat dikenakan PPh Pasal 22 secara langsung dari total nilai transaksi.