Insentif Kendaraan Listrik Kembali Ditunda, Pemerintah Targetkan Agustus 2026
Pemerintah kembali menunda pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik (EV) hingga Agustus 2026, setelah sebelumnya insentif yang seharusnya mulai Juni 2026 kemudian mundur ke Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ia belum menerima informasi resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai penundaan ini, namun mengingatkan bahwa pemerintah sempat menunda insentif satu bulan sebelumnya dan mungkin perlu tambahan waktu lagi.
Latar Belakang Penundaan
Insentif EV yang direncanakan mencakup:
Subsidi Rp5 juta untuk pembelian motor listrik
Diskon PPN (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik dengan kisaran 40%–100% tergantung jenis dan tingkat TKDN.
Pemerintah awalnya ingin insentif mulai berlaku Juni 2026, namun pada Mei 2026 Purbaya mengumumkan penundaan satu bulan karena detail perhitungan dan skema masih dipertimbangkan.
Kemudian, pada Juni 2026, Menko Airlangga menyatakan bahwa implementasi insentif kemungkinan mundur lagi hingga Agustus 2026, karena pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan untuk kajian lanjutan.
Respons Menkeu Purbaya
Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin, 29 Juni 2026, Purbaya menyebut:
“Mungkin persiapannya belum cukup. Dia (Menko) belum bicara sama saya, saya ingat saya sih waktu itu ditunda satu bulan. Mungkin perlu satu bulan lagi.”
Ia menegaskan akan segera berkomunikasi dengan Airlangga untuk memastikan tindak lanjut kebijakan ini dan memastikan bahwa semua aspek teknis dan anggaran sudah siap sebelum insentif dijalankan.
Kuota dan Target
Meski insentif ditunda, pemerintah tetap menegaskan target kuota yang akan diberikan:
100.000 unit mobil listrik
100.000 unit motor listrik.
Kuota ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penjualan EV, mendukung industri baterai berbasis nikel, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global kendaraan listrik.

