Panduan Lengkap Kemensos Juli 2026: Jenis Bantuan, Persyaratan, dan Cara Mendaftar
Pada Juli 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, bantuan beras, hingga Program Indonesia Pintar (PIP) dan PBI-JKN. Artikel ini menjelaskan jenis bantuan yang tersedia, persyaratan umum, serta cara mendaftar dan mengecek status penerima bantuan.
Jenis Bantuan Sosial Kemensos di Juli 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki komponen tertentu (ibu hamil, anak usia dini, siswa, lansia, penyandang disabilitas, dll.).
Bantuan disalurkan 4 kali dalam setahun (per tahap), dengan nominal per tahun:
Ibu hamil: Rp3.000.000 (Rp750.000/tahap)
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 (Rp750.000/tahap)
Siswa SD: Rp900.000 (Rp225.000/tahap)
Siswa SMP: Rp1.500.000 (Rp375.000/tahap)
Siswa SMA/SMK: Rp2.000.000 (Rp500.000/tahap)
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 (Rp600.000/tahap)
Lansia ≥60 tahun: Rp2.400.000 (Rp600.000/tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 (Rp2.700.000/tahap).
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Sembako
BPNT diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk kebutuhan bahan pangan.
Nominal: Rp200.000 per bulan per KPM.
Penyaluran: per triwulan (3 bulan), sehingga Rp600.000 per tahap.
Total setahun: Rp2.400.000.
Bantuan wajib digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong/agen resmi dan tidak dapat diuangkan.
3. Bantuan Pangan Beras
Bantuan beras melalui Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disalurkan oleh Perum Bulog.
Jumlah: 10 kg beras per KPM per bulan.
Skema: satu kali pengiriman untuk dua bulan (total 20 kg).
Untuk periode tertentu (contoh Oktober–November 2025), dapat ditambah dengan bantuan 4 liter MinyaKita per penerima.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan untuk mencegah putus sekolah dengan memberikan bantuan pendidikan sesuai jenjang.
Contoh besaran (per tahun):
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000–Rp450.000
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000–Rp750.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000–Rp1.800.000.
5. PBI-JKN (BPJS Kesehatan Gratis)
Pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III (Rp42.000/bulan) untuk warga miskin dan rentan.
Penerima adalah keluarga miskin/rentan yang terdaftar dalam data Kemensos dan memenuhi kriteria PBI.
Persyaratan Umum Penerima Bantuan Kemensos
Secara umum, calon penerima bantuan Kemensos harus memenuhi syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan valid.
Terdaftar dalam data DTSEN/DTKS Kemensos (Data Terlengkap Sosial Ekonomi Nasional / Data Territorial Kesejahteraan Sosial).
Termasuk dalam kelompok desil 1–4 (keluarga miskin/rentan miskin).
Tidak sekaligus menjadi ASN, TNI, atau Polri (kecuali program tertentu).
Tidak menerima bantuan sejenis yang berlebihan pada waktu yang sama (sesuai ketentuan program).
Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang sesuai dengan domisili.
Untuk PIP dan PBI-JKN, tambahan persyaratan seperti status siswa aktif atau terdaftar dalam sistem pendidikan/BPJS juga diperlukan sesuai ketentuan masing-masing program.
Cara Mendaftar Bantuan Kemensos
Calon penerima yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan usulan melalui:
1. Pendaftaran Online (Aplikasi Cek Bansos)
Langkahnya:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
Buat akun baru dengan memasukkan data sesuai KTP dan KK (nama, NIK, nomor telepon, username, password).
Siapkan foto KTP dan swafoto memegang KTP, lalu unggah di aplikasi.
Setelah akun diverifikasi, masuk dan pilih menu “Daftar Usulan” → “Tambah Usulan”.
Lengkapi data yang diminta, kemudian klik “Cek Usulan”.
Pilih jenis bantuan yang diinginkan (misalnya PKH atau BPNT/BNPT).
Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial setempat (desa/kelurahan → dinas sosial).
2. Pendaftaran Offline (Lewat Desa/Kelurahan)
Kunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal.
Siapkan dokumen: KTP dan KK (fisik/foto).
Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos.
Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.
Setelah disetujui, usulan diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi lebih lanjut dan pemutakhiran data DTKS.
Catatan: Pendaftaran tidak dipungut biaya dan tidak melalui pihak ketiga yang menjanjikan “jaminan diterima”. Proses sepenuhnya melalui mekanisme resmi Kemensos dan pemerintah daerah.

