Pemerintah Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen Mulai 2027
Pemerintah Jepang mengumumkan rencana pemangkasan tarif pajak penjualan (consumption tax) untuk makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% mulai April 2027. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya hidup masyarakat yang meningkat dan merupakan janji kampanye Perdana Menteri Sanae Takaichi.
Takaichi menyatakan akan mempercepat pengesahan undang-undang terkait pada sidang luar biasa Parlemen musim gugur 2026. Untuk itu, ia meminta partai penguasa Liberal Democratic Party (LDP) yang memimpin komite penyusunan undang-undang agar segera menyelesaikan rancangan undang-undang yang diperlukan. Pembahasan RUU dijadwalkan dimulai pada 30 Juli 2026.
Perubahan tarif yang akan berlaku selama dua tahun tersebut mengharuskan industri terkait menyesuaikan sistem pembayaran dan mesin kasir. Pemerintah juga menyiapkan langkah kompensasi fiskal: LDP mengusulkan program bantuan tunai senilai 600 miliar yen (sekitar Rp 66 triliun) untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Menurut perhitungan partai, nilai bantuan tersebut setara dengan sisa 1 poin persen pajak konsumsi yang dikurangi, sehingga beban pajak masyarakat efektif menjadi 0%.
Pada konferensi pers 27 Juli 2026, Takaichi mengatakan, "Dari perspektif kecukupan dan kecepatan, kami ingin terus mengumpulkan kebijaksanaan kami hingga akhir untuk menentukan cara yang paling tepat untuk meringankan beban masyarakat." Ia berharap komite penyusunan RUU dapat menyelesaikan draft aturan pada Agustus 2026 agar kebijakan dapat diberlakukan tepat waktu. "Jika diskusi di komite diselesaikan sekitar awal Agustus, masih akan ada cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang dibutuhkan," tambahnya.
Dampak kebijakan ini akan meliputi penurunan harga makanan dan minuman di tingkat konsumen, penyesuaian teknis pada sistem kasir dan pelaporan pajak oleh pelaku usaha, serta pertimbangan fiskal pemerintah terkait penutupan selisih penerimaan pajak melalui program bantuan tunai.

