Pemerintah Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

 

Pemerintah Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Pemerintah resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Untuk sementara, tugas Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu, 26 Juli 2026. Ia menegaskan, proses pemberhentian secara hormat akan segera diproses melalui Keputusan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Prasetyo menyebut ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa jabatan Gubernur BI sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior jika terjadi kekosongan posisi. Karena itu, Destry Damayanti otomatis mengemban tugas sebagai pejabat gubernur sementara sampai ditetapkannya gubernur definitif.

Pemerintah memastikan transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Di tengah masa peralihan, kesinambungan kebijakan moneter dan sistem keuangan tetap menjadi perhatian utama.

Next Post Previous Post