Pengemudi Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang
Seorang pengemudi Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Penindakan ini juga terkait dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen, polisi menemukan bahwa pelat nomor yang terpasang saat kejadian tidak sesuai dengan registrasi asli kendaraan.
Menurut Ojo, nomor asli mobil itu adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean, sedangkan pelat D 1828 XHQ yang dipasang ternyata terdaftar untuk kendaraan lain, yakni Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan dua pasal dalam UU LLAJ, yaitu Pasal 287 ayat (2) terkait pelanggaran lampu merah dan Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) terkait penggunaan TNKB yang tidak sah. Keduanya memiliki ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ. Sebelumnya, pemilik mobil dan petugas keamanan yang sempat cekcok dengan pengemudi telah dipanggil untuk klarifikasi dan kemudian dipertemukan dalam proses konfrontasi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

