Perdagangan Karbon Indonesia Berpotensi Hasil Rp5 Triliun, Buka Peluang bagi Kalbar
Potensi ini terutama terbuka melalui mekanisme pasar karbon yang melibatkan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan perhutanan sosial, dengan potensi penurunan emisi sekitar 30 juta ton CO₂e.
Dalam konteks daerah, Kalimantan Barat (Kalbar) disebut memiliki potensi besar sehingga pemerintah daerah dinilai perlu siap mendukung dan memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon ini.
Potensi Ekonomi dan Target Awal
Kementerian Kehutanan telah menerbitkan persetujuan terkait penerbitan Unit Karbon dengan skema Non-SPE GRK (Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca) kepada sejumlah proyek kehutanan yang menjadi percontohan terverifikasi.
Empat proyek awal tersebut mencakup area sekitar 225.000 hektare dan diproyeksikan mampu menurunkan emisi hingga 30 juta ton CO₂e. Estimasi nilai transaksi ekonomi dari proyek-proyek ini mencapai Rp5 triliun, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sekitar Rp500 miliar.
Target ini merupakan bagian dari langkah awal implementasi ekosistem perdagangan karbon yang lebih luas, di mana pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur utama pasar karbon nasional melalui Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang dijadwalkan diluncurkan pada 9 Juli 2026.
SRUK nantinya akan menjadi platform registri dan transparansi untuk unit karbon dari berbagai sektor, termasuk kehutanan, sehingga perdagangan karbon dapat berjalan lebih terstruktur dan terpercaya.
Skema dan Mekanisme Perdagangan Karbon Kehutanan
Perdagangan karbon di sektor kehutanan saat ini mencakup dua skema utama:
PBPH (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) – pengelola hutan oleh swasta yang memiliki izin pemanfaatan hutan.
Perhutanan Sosial – hutan yang dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial.
Potensi serapan karbon dari PBPH diperkirakan mencapai 20–58 ton CO₂ per hektare, dengan harga pasar karbon global sekitar USD 5–10 per ton CO₂. Sementara perhutanan sosial berpotensi menyerap hingga 100 ton CO₂ per hektare dengan harga EUR 30 per ton CO₂.
Jika dioptimalkan, nilai transaksi perdagangan karbon dari sektor kehutanan pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp1,6 triliun–Rp3,2 triliun per tahun, dengan potensi scaling hingga 2034 yang dapat mendorong nilai transaksi hingga Rp97,9 triliun–Rp258,7 triliun per tahun.
Kerangka hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang membuka jalan bagi Indonesia untuk terlibat lebih aktif dalam perdagangan karbon internasional dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Peluang bagi Kalimantan Barat
Kalimantan Barat disebut memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon sektor kehutanan, baik dari sisi luas hutan yang masih relatif utuh maupun dari kapasitas menyerap karbon.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan komitmen daerah untuk mendukung perdagangan karbon nasional dan memandang hutan sebagai aset ekonomi hijau yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Dengan adanya SRUK dan penerbitan unit karbon, Kalbar dapat:
Mengembangkan proyek-proyek karbon yang terverifikasi dan terdaftar secara nasional.
Menarik investasi hijau dari pihak swasta maupun internasional yang ingin mencapai target net zero atau offset emisi.
Meningkatkan PNBP daerah melalui mekanisme perdagangan karbon yang terintegrasi.
Menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengelolaan hutan, monitoring emisi, dan layanan pendukung perdagangan karbon.
Pemerintah daerah juga dapat berperan dalam memastikan bahwa proyek karbon tidak hanya berfokus pada nilai ekonomi, tetapi juga pada perlindungan sosial, keberlanjutan ekologi, dan partisipasi masyarakat lokal.
Implikasi bagi Indonesia dan Masa Depan
Jika potensi kredit karbon Indonesia yang diperkirakan mencapai 13,4 miliar ton CO₂ hingga 2050 dapat diimplementasikan secara optimal, nilai ekonomi dari perdagangan karbon dapat mencapai Rp41,7 triliun–Rp127,98 triliun per tahun, tergantung harga karbon global.
Angka ini menunjukkan bahwa perdagangan karbon bukan hanya instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga sumber pembiayaan aksi iklim dan peluang investasi hijau yang signifikan bagi Indonesia.
Langkah implementasi ekosistem perdagangan karbon yang dimulai dari sektor kehutanan diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan pasar karbon di sektor lain, seperti energi, pertanian, dan limbah.
Dengan SRUK yang mulai beroperasi Juli 2026, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar karbon terbesar di kawasan, sekaligus memperkuat posisi dalam diplomasi iklim global.

