Pos Indonesia Bayarkan Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar kepada Investor

Pos Indonesia Bayarkan Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar kepada Investor

PT Pos Indonesia (Persero) menunaikan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A–C senilai Rp24,12 miliar kepada para investor. Pembayaran untuk periode ke-6 tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026) melalui mekanisme administrasi efek yang dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menyatakan bahwa pembayaran imbal hasil telah disalurkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku di pasar modal. Efek yang dibayarkan meliputi seri dengan kode SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, dan SIPOST01CCN1.

“Pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah ini menjadi bukti komitmen Pos Indonesia dalam menjaga kepercayaan investor dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen penerbitan sukuk,” ujar Iwan dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).

Iwan menambahkan bahwa pemenuhan kewajiban ini mencerminkan konsistensi Perseroan dalam menjalankan ketentuan saat penerbitan sukuk serta komitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan. Menurutnya, pelunasan imbal hasil juga menjadi indikator kondisi fundamental perusahaan yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.

Selain memastikan kewajiban kepada investor dipenuhi tepat waktu, Pos Indonesia terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja usaha. Perusahaan menegaskan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) sebagai salah satu fokus untuk memperkuat daya saing.

Next Post Previous Post