Update Juli 2026: Jenis Bantuan Kemensos, Persyaratan Lengkap, dan Langkah Pendaftaran
Pada Juli 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode Juli–September, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengajukan usulan menjadi penerima manfaat melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan cara online maupun offline.
1. Jenis Bantuan Kemensos yang Cair Juli 2026
Berikut adalah program bansos yang dijadwalkan cair pada Juli 2026 beserta gambaran besarannya:
a. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Penerima mencakup:
Ibu hamil dan balita
Anak sekolah
Penyandang disabilitas berat
Lansia
Korban pelanggaran HAM berat.
Besarannya bervariasi per komponen (komponen kesehatan, pendidikan, lansia/disabilitas), sesuai aturan tahun 2026 yang ditetapkan Kemensos.
b. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di warung mitra. Program ini ditujukan untuk keluarga rentan miskin yang terdaftar di DTKS.
c. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP berupa bantuan biaya pendidikan untuk siswa/mahasiswa dari keluarga miskin, termasuk biaya seragam, buku, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya. PIP biasanya cair sesuai jadwal semester.
d. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
PBI adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, sehingga mereka bisa mendapat layanan kesehatan tanpa bayar iuran. Penerima PBI tetap terdaftar di DTKS dan dicek oleh Kemensos.
2. Persyaratan Lengkap Penerima Bansos Kemensos 2026
Untuk bisa menjadi penerima manfaat, calon harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan valid.
Terdaftar dalam DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan penilaian desil.
Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Bukan pensiunan yang menerima gaji rutin dari pemerintah.
Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK dan tidak tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu,:
Tidak simultan menerima bansos sejenis yang tidak diperbolehkan dalam aturan (mis. PKH + BPNT untuk kondisi tertentu tergantung kebijakan).
Data di KTP, KK, dan DTKS harus sama (nama, NIK, alamat) agar tidak gagal verifikasi.
3. Langkah Pendaftaran Menjadi Penerima Bansos
Pendaftaran tidak dilakukan langsung “mendaftar PKH/BPNT”, tetapi mendaftar/usulan masuk DTKS terlebih dahulu. Setelah terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat, Kemensos akan menayangkan—andai lulus seleksi—dalam daftar penerima berbagai bansos.
A. Pendaftaran Online via Aplikasi “Cek Bansos”
Langkah-langkah:
Download aplikasi
Unduh “Cek Bansos” di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Buat akun baru
Klik “Buat Akun Baru”.
Isi data sesuai KTP dan KK: NIK, nomor KK, nama lengkap, nomor telepon, username, dan password.
Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
Verifikasi akun
Periksa email untuk verifikasi dan aktivasi dari Kemensos.
Login kembali setelah akun aktif.
Ajukan usulan DTKS
Pilih menu “Daftar Usulan”.
Klik “Tambah Usulan”.
Lengkapi data keluarga: jumlah anggota, kondisi ekonomi, pekerjaan, pendidikan, dll.
Pilih jenis bantuan yang ingin diusulkan (mis. PKH, BPNT, PIP, PBI).
Kirim pengajuan.
Tunggu proses verifikasi
Usulan akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Jika lolos, data akan disahkan Kepala Daerah dan masuk DTKS.
B. Pendaftaran Offline di Desa/Kelurahan
Langkah:
Kunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Siapkan dokumen:
KTP
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen pendukung lain (mis. surat keterangan tidak mampu, jika ada).
Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos.
Usulan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.
Jika disetujui, usulan diinput ke SIKS-NG oleh petugas desa.
Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi, kemudian Kepala Daerah mengesahkan.
Pencairan Juli 2026 umumnya merupakan tahap ketiga untuk periode Juli–September, sehingga bagi penerima tetap, bantuan akan masuk bertahap sesuai jadwal regional.
Bagi yang baru usulan, proses dari usulan hingga masuk DTKS dan menjadi penerima bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kecepatan verifikasi daerah.
Pastikan data di KTP, KK, dan aplikasi/dokumen desa sama persis agar tidak gagal validasi.
Informasi terbaru dan jadwal cair dapat selalu dicek di website Kemensos atau lewat kanal resmi daerah (diskos, portal kabupaten/kota).

