AS Tetapkan Tarif Perdagangan Indonesia Sebesar 10 Persen
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa Amerika Serikat menetapkan tarif perdagangan terhadap barang impor asal Indonesia sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut disampaikan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Besaran tarif baru ini menggantikan aturan tarif resiprokal sebelumnya yang sempat mencapai 18 persen. Pemerintah menilai penetapan tarif 10 persen menjadi perkembangan positif bagi kegiatan ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Tarif Resiprokal 18 Persen Dibatalkan
Budi Santoso menjelaskan, perubahan tarif terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir ketentuan tarif resiprokal awal. Setelah aturan tersebut dibatalkan, pemerintah Amerika Serikat memberlakukan tarif dasar sebesar 10 persen untuk seluruh negara mitra dagang selama 150 hari.
“Jadi kan resiprokal tarif setelah dianulir oleh MA, kemudian berlaku 10 persen selama 150 hari untuk semua negara. Itu berarti tanggal 24 Juli sudah selesai,” ujar Budi.
Dengan demikian, tarif resiprokal sebesar 18 persen tidak lagi berlaku bagi produk Indonesia. Aturan tersebut telah digantikan oleh tarif 10 persen yang diterapkan dalam periode sementara.
AS Lakukan Investigasi Section 301
Setelah periode 150 hari berakhir, otoritas Amerika Serikat melakukan investigasi berdasarkan Section 301. Penyelidikan tersebut berfokus pada sejumlah isu dalam rantai produksi, termasuk persoalan ketenagakerjaan dan kerja paksa atau forced labor.
Hasil investigasi menetapkan bahwa sebagian besar negara dikenakan tarif sebesar 12,5 persen. Sementara itu, Indonesia mendapatkan tarif yang lebih rendah, yakni 10 persen.
“Yang 18 persen kan sudah hilang lama, diganti 10 persen yang 150 hari. Nah, artinya setelah tanggal 24 apalagi? Berarti kan itu sudah habis, ternyata AS membuat inisiasi Section 301 itu dan sudah selesai dilakukan,” kata Budi.
“Untuk forced labor kita kena 10 persen, beberapa negara lain, sebagian besar negara lain kena 12,5 persen,” lanjutnya.
Indonesia Sudah Memiliki Perjanjian ART
Menurut Budi, tarif 10 persen yang dikenakan kepada Indonesia tidak terlepas dari adanya perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut membuat posisi Indonesia lebih maju dibandingkan sejumlah negara lain, termasuk beberapa negara di Asia Tenggara. Negara-negara tersebut masih melakukan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat.
“Karena negara-negara lain sekarang masih mengejar ART, kita sudah selesai,” ujar Budi.
Ia mencontohkan Thailand yang masih berupaya melanjutkan pembahasan dengan Amerika Serikat. Berdasarkan komunikasi dengan Menteri Perdagangan Thailand, negara tersebut menargetkan pembahasan lanjutan hingga akhir tahun untuk memperoleh ART.
“Sementara kita sudah selesai,” kata Budi menegaskan.
Pemerintah Kejar Tarif Lebih Rendah
Meski tarif Indonesia telah ditetapkan sebesar 10 persen, pemerintah masih berupaya melakukan negosiasi lanjutan dengan Amerika Serikat. Diplomasi perdagangan tersebut diarahkan untuk memperoleh tarif yang lebih rendah bagi komoditas ekspor Indonesia.
Pemerintah berharap adanya keringanan bea masuk dapat meningkatkan daya saing produk nasional di pasar Amerika Serikat. Langkah tersebut juga penting untuk mendukung keberlanjutan ekspor berbagai komoditas unggulan Indonesia.
“Ya sementara kan itu masih berlaku, tapi semua berkembang. Kita akan mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan tarif yang lebih bagus,” tutup Budi.
Dengan tarif 10 persen, Indonesia saat ini memiliki posisi yang relatif lebih baik dibandingkan mayoritas negara lain yang dikenakan bea masuk sebesar 12,5 persen. Namun, pemerintah tetap akan melanjutkan negosiasi guna mendapatkan kebijakan tarif yang lebih menguntungkan bagi eksportir nasional.

