BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Gratiskan Biaya QRIS

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Gratiskan Biaya QRIS
Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia. Pada saat yang sama, BI memperluas kebijakan pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0 persen untuk transaksi dengan nominal tertentu.

Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembayaran digital nasional sekaligus mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita pemerintah.

MDR QRIS 0 Persen Berlaku Oktober 2026

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa kebijakan MDR QRIS 0 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, transaksi usaha mikro atau UMI dengan nilai hingga Rp500.000 telah dibebaskan dari biaya MDR. Melalui kebijakan terbaru, insentif tersebut diperluas kepada seluruh kategori merchant, termasuk usaha kecil, menengah, dan besar.

Namun, pembebasan biaya untuk merchant non-UMI berlaku khusus bagi transaksi QRIS dengan nominal maksimal Rp100.000. Sebelumnya, transaksi dalam kategori tersebut dikenakan tarif MDR sebesar 0,7 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi biaya bagi pelaku usaha yang semakin mengandalkan pembayaran digital.

Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta

BI mencatat adopsi QRIS terus meningkat sepanjang semester I 2026. Jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta orang, dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru.

Dari sisi merchant, QRIS telah digunakan oleh 44,86 juta pelaku usaha. Sebanyak 96,68 persen merchant tersebut berasal dari sektor UMKM.

Volume transaksi QRIS juga mengalami pertumbuhan signifikan. Sepanjang semester pertama 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Angka tersebut meningkat 93,92 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Mengenal Kartu Kredit Indonesia

Selain memperluas insentif QRIS, BI juga memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik berbasis fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment.

Kartu Kredit Indonesia berfungsi sebagai sumber dana untuk melakukan transaksi melalui ekosistem QRIS. Pengguna dapat melakukan pembayaran dengan metode pindai atau scan maupun menggunakan fitur Tap.

Dengan demikian, instrumen ini memungkinkan masyarakat melakukan transaksi melalui QRIS menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh penerbit kartu.

Delapan Bank Jadi Penerbit

Sejak 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Kedelapan lembaga tersebut adalah:

BCA.

Bank Mandiri.

BNI.

BRI.

CIMB Niaga.

Bank Permata.

Bank Mega.

Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSI menyediakan skema pembiayaan syariah untuk Kartu Kredit Indonesia. Ke depan, BI bersama industri sistem pembayaran berkomitmen mengembangkan fitur dan layanan kartu tersebut.

Dorong Ekonomi Digital Nasional

Destry Damayanti mengatakan bahwa perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk membantu pertumbuhan ekonomi, memperluas peluang bagi merchant, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0 persen juga disebut sebagai bentuk kontribusi BI dan industri sistem pembayaran bagi Indonesia.

Kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka peluang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan ruang inovasi bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran tanpa mengabaikan keberlanjutan industri.

Next Post Previous Post