Buruh Garmen Cimahi Menangis dan Berpelukan Saat PHK Massal 178 Orang

Buruh Garmen Cimahi Menangis dan Berpelukan Saat PHK Massal 178 Orang

Suasana haru menyelimuti sebuah pabrik garmen di Kota Cimahi saat 178 karyawan terkena PHK massal. Video perpisahan para buruh yang saling menangis dan berpelukan pun viral di media sosial.

PHK Massal di PT Namnam Fashion Industries Cimahi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengonfirmasi bahwa PHK terjadi di PT Namnam Fashion Industries, yang berlokasi di Jalan Mahar Martanegara, Kecamatan Cimahi Tengah. Total buruh yang terdampak disebut mencapai 178 orang.

Menurut keterangan Disnaker, perusahaan mengambil langkah efisiensi karena tak lagi sanggup menanggung biaya produksi di sektor garmen. Pihak perusahaan juga disebut tengah mempertimbangkan perubahan jenis usaha.

Video Perpisahan Buruh Bikin Haru

Momen perpisahan para pekerja menjadi sorotan setelah video mereka beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah buruh perempuan saling berpelukan, menangis, dan berpamitan satu sama lain di area pabrik.

Suasana emosional itu menggambarkan beratnya dampak PHK bagi para pekerja, terlebih bagi buruh yang telah lama bergantung pada industri garmen sebagai sumber penghidupan.

Penyebab PHK: Pesanan Menurun Sejak 2019

Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Pepet Saeful Karim, menyebut penurunan pesanan sudah terjadi sejak 2019 dan semakin parah pada 2026. Kondisi itu membuat perusahaan akhirnya tidak mampu lagi mempertahankan seluruh pekerjanya.

Disnaker juga menilai tekanan ekonomi nasional dan global ikut memengaruhi keberlangsungan industri padat karya seperti garmen.

Pemkot Cimahi Turun Tangan

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan akan meninjau langsung pabrik tersebut untuk memastikan hak-hak para pekerja yang terdampak tetap diperhatikan. Pemkot Cimahi berupaya agar buruh yang di-PHK tidak dirugikan.

Sementara itu, Disnakertrans Jawa Barat menyebut pesangon dan kompensasi para pekerja telah diselesaikan, meski tetap akan memfasilitasi klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh terdampak.

 

Next Post Previous Post