Cara Mengajukan Bansos Kemensos Agustus 2026 Lewat HP, Ikuti Langkah Mudah Ini
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial (bansos) dapat mengajukan usulan data melalui HP menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Namun, pengajuan ini bukan jaminan bantuan langsung cair karena data pemohon tetap akan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran oleh pihak terkait.
Saat ini, pengecekan dan pemutakhiran data bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluarga pada desil 1 sampai 4 dapat diusulkan untuk program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Cara mengajukan bansos lewat HP
Pengajuan dilakukan lewat fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos Kemensos. Sebelum memulai, siapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), nomor HP aktif, alamat email aktif, serta foto rumah atau dokumen pendukung sesuai kondisi sebenarnya.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store di HP Android.
Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, bukan aplikasi pihak lain.
Buka aplikasi, lalu pilih menu Buat Akun Baru apabila belum memiliki akun.
Isi data diri sesuai dokumen kependudukan, antara lain nomor KK, NIK KTP, nama lengkap, alamat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat email.
Unggah foto KTP serta foto swafoto sambil memegang KTP sesuai petunjuk aplikasi.
Buat kata sandi, lalu kirim pendaftaran akun.
Tunggu proses verifikasi akun melalui email atau notifikasi aplikasi.
Setelah akun aktif, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul.
Tekan opsi Tambah Usulan.
Pilih anggota keluarga yang akan diusulkan menjadi calon penerima bansos. Pengusulan dapat dilakukan untuk diri sendiri, anggota keluarga, atau warga lain yang tinggal dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Pilih jenis bantuan yang ingin diusulkan apabila pilihan program tersedia.
Lengkapi data dan unggah bukti pendukung yang diminta, misalnya foto kondisi rumah.
Periksa kembali semua informasi, kemudian kirim usulan.
Kemensos menjelaskan bahwa usulan melalui aplikasi akan diproses lebih lanjut oleh pendamping PKH dan pemerintah desa atau kelurahan. Karena itu, data yang dikirim harus sesuai keadaan sebenarnya dan dokumen pendukung sebaiknya jelas.
Syarat penting sebelum mengajukan
Tidak semua warga yang mengajukan otomatis masuk sebagai penerima bansos. Pemerintah akan menilai kelayakan berdasarkan data sosial-ekonomi, hasil verifikasi daerah, serta pemutakhiran data pada DTSEN.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan bansos Kemensos Agustus 2026 antara lain:
Memiliki NIK dan KK yang valid serta sesuai data Dukcapil.
Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan atau membutuhkan bantuan.
Mengisi data alamat dan identitas secara benar.
Melampirkan foto rumah atau dokumen pendukung bila diminta sistem.
Bersedia menunggu proses verifikasi dari pendamping sosial, desa/kelurahan, dinas sosial, dan sistem pemutakhiran data.
Tidak memberikan data palsu atau memanipulasi kondisi ekonomi demi memperoleh bantuan.
DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 desil kesejahteraan. Desil 1 menunjukkan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Data tersebut bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi riil warga.
Alternatif jika kesulitan memakai aplikasi
Warga yang tidak memiliki HP Android, belum bisa membuat akun, atau mengalami kendala saat mengunggah dokumen dapat mengajukan pembaruan data secara langsung melalui jalur wilayah.
Langkah yang dapat dilakukan adalah mendatangi ketua RT/RW, kantor desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK. Usulan tersebut selanjutnya dapat dibahas melalui mekanisme di desa/kelurahan dan diteruskan kepada Dinas Sosial untuk proses validasi.
Kemensos menyebut terdapat dua jalur pemutakhiran data, yaitu jalur formal melalui RT/RW, musyawarah desa/kelurahan, dan Dinsos; serta jalur partisipasi melalui fitur Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos.

