Cek KJP Plus Tahap 1 2026 yang Cair Mulai 5 Agustus, Ini Rincian Bantuannya

Cek KJP Plus Tahap 1 2026 yang Cair Mulai 5 Agustus, Ini Rincian Bantuannya

KJP Plus Tahap 1 tahun 2026 untuk alokasi Juni mulai dicairkan secara bertahap pada Rabu, 5 Agustus 2026. Bantuan pendidikan ini diberikan kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.

Pencairan tersebut mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMK, serta peserta didik yang mengikuti pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM.

Rincian Dana KJP Plus Tahap 1 2026

Besaran bantuan KJP Plus berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan penerima. Berikut rinciannya:

Jenjang pendidikan

Dana personal per bulan

Tambahan SPP sekolah swasta

Jumlah penerima

SD/SDLB/MI

Rp250.000

Rp130.000

340.658 siswa

SMP/SMPLB/MTs

Rp300.000

Rp170.000

190.449 siswa

SMA/SMALB/MA

Rp420.000

Rp290.000

61.205 siswa

SMK

Rp450.000

Rp240.000

112.501 siswa

PKBM

Rp300.000

Tidak ada

2.664 siswa


Data tersebut mencakup dana personal bulanan dan tambahan biaya SPP bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta. Tambahan SPP diberikan selama periode penyaluran sesuai ketentuan program KJP Plus.

1. SD, SDLB, dan MI

Peserta didik jenjang SD, SDLB, dan MI mendapatkan dana personal sebesar Rp250.000 per bulan. Dana tersebut terdiri atas dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000.

Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta juga memperoleh tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

2. SMP, SMPLB, dan MTs

Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan MTs, dana personal yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan.

Penerima dari sekolah swasta mendapatkan tambahan biaya SPP sebesar Rp170.000 per bulan.

3. SMA, SMALB, dan MA

Siswa SMA, SMALB, dan MA memperoleh dana personal senilai Rp420.000 per bulan.

Sementara itu, penerima yang bersekolah di sekolah swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan.

4. SMK

Dana personal untuk peserta didik SMK ditetapkan sebesar Rp450.000 per bulan.

Adapun siswa SMK swasta memperoleh tambahan bantuan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

5. PKBM

Peserta didik yang mengikuti pendidikan di PKBM menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan. Jenjang PKBM tidak mendapatkan tambahan SPP sekolah swasta.

Batas Penggunaan Dana Tunai

Dana personal KJP Plus tidak seluruhnya dapat diambil secara tunai. Penerima hanya diperbolehkan menggunakan dana secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan.

Sisa dana dapat digunakan secara nontunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah dan kebutuhan lain sesuai ketentuan program.

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2026

Penerima dapat mengecek status pencairan KJP Plus melalui laman resmi KJP Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs kjp.jakarta.go.id

Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP.

Masukkan NIK orang tua atau NISN peserta didik.

Pilih tahun penyaluran 2026.

Pilih tahap pencairan yang tersedia.

Klik tombol Cek.

Periksa informasi status penerimaan dan pencairan dana.

Apabila nama peserta didik belum tercantum sebagai penerima, orang tua atau siswa dapat menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh informasi mengenai pendataan dan pendaftaran KJP Plus.

Pencairan Dilakukan Bertahap

Pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2026 tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh penerima. Oleh karena itu, penerima yang belum mendapatkan dana pada hari pertama masih perlu menunggu proses penyaluran berikutnya.

Orang tua dan peserta didik disarankan memeriksa status penerimaan melalui situs resmi KJP Jakarta serta memastikan rekening dan kartu ATM penerima dapat digunakan.
Next Post Previous Post