Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT, Minggu 23 Agustus 2026 di Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menggunakan NIK yang tercantum di KTP melalui layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Pada Minggu, 23 Agustus 2026, pengecekan dilakukan secara mandiri di situs Cek Bansos atau melalui aplikasi resmi Kemensos.
Cara cek penerima PKH dan BPNT
Berikut langkah mengecek status bansos dengan NIK KTP:
Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih opsi pencarian berdasarkan NIK.
Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP.
Ketik huruf kode/verifikasi yang muncul pada layar.
Tekan tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi kepesertaan bantuan apabila data ditemukan dan tercatat sebagai penerima manfaat.
Petunjuk pada situs Cek Bansos menyebutkan bahwa NIK harus terdiri dari 16 digit dan sesuai dokumen KTP.
Selain pencarian NIK, layanan Cek Bansos juga menyediakan pencarian berdasarkan wilayah domisili dan nama penerima manfaat sesuai KTP. Pengguna perlu mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, nama lengkap, serta kode verifikasi.
Arti hasil pencarian
Hasil pencarian dapat menunjukkan apakah seseorang tercatat sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang terdata, termasuk PKH atau BPNT.
Data ditemukan: Periksa nama, wilayah, periode, jenis bantuan, dan status penyaluran yang tampil.
Data tidak ditemukan: Belum tentu berarti otomatis tidak memenuhi syarat bansos. Data dapat berubah karena pemutakhiran, perbedaan identitas kependudukan, maupun proses verifikasi program.
NIK atau nama tidak sesuai: Pastikan angka NIK, ejaan nama, dan wilayah domisili telah dimasukkan tepat sesuai KTP.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan, sedangkan BPNT atau bantuan sembako ditujukan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Jika belum terdaftar
Kemensos menyediakan fitur Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos. Fitur Usul dapat digunakan untuk mengajukan masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan, sedangkan Sanggah digunakan untuk melaporkan penerima yang dinilai sudah tidak layak.
Untuk memakai fitur tersebut, unduh aplikasi “Aplikasi Cek Bansos” melalui Play Store Android dan pastikan pengembangnya tercantum sebagai Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penggunaan fitur partisipatif memerlukan akun yang diverifikasi dan diaktivasi.
Catatan penting
Gunakan hanya situs dan aplikasi resmi Kemensos. Jangan membagikan NIK, foto KTP, PIN, kode OTP, atau data rekening kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan penerima bansos. Pengecekan status penerima dilakukan tanpa pungutan biaya melalui kanal resmi Cek Bansos Kemensos.

