Freeport McMoRan Siap Lepas 12 Persen Saham ke Pemerintah Indonesia pada 2041
Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah ditandatangani pada Februari 2026.
Skema Divestasi Tanpa Mekanisme Jual Beli
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, menegaskan bahwa proses divestasi ini tidak dilakukan melalui mekanisme jual beli saham seperti transaksi pada umumnya. FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya transaksi langsung.
"Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya," ujar Tony di Tembagapura, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).
Sebagai gantinya, pihak yang mengakuisisi saham (dalam hal ini pemerintah Indonesia) akan mengganti biaya pro-rata investasi yang telah dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk periode investasi setelah tahun 2041. Skema ini memastikan bahwa Freeport tetap mendapatkan penggantian atas investasi yang menguntungkan di periode pasca-2041, sementara pemerintah memperoleh kepemilikan saham tambahan tanpa harus membayar di muka.
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Freeport
Dengan skema divestasi ini, struktur kepemilikan saham FCX di PTFI akan mengalami perubahan signifikan:
Hingga 2041: FCX mempertahankan kepemilikan saham sebesar 48,76% di PTFI
Mulai 2042: Kepemilikan FCX turun menjadi sekitar 37% setelah pengalihan 12% saham ke pemerintah
Dalam pernyataan resmi Freeport yang dirilis pada Kamis (19/2/2026), perusahaan menjelaskan bahwa "FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041."
Urgensi Perpanjangan IUPK bagi Semua Pihak
Perpanjangan IUPK dinilai sangat penting bagi keberlanjutan operasi tambang Freeport di Papua serta kontribusinya terhadap negara dan masyarakat. Saat ini, izin operasi perusahaan berakhir pada 2041, sehingga tanpa perpanjangan, aktivitas pertambangan akan berhenti.
Tony Wenas menjelaskan dampak jika tambang berhenti beroperasi pada 2041:
Pemerintah akan rugi karena tidak ada pemasukan lagi dari Freeport
Sekitar 30.000 karyawan akan kehilangan pekerjaan
Program pengembangan masyarakat yang dijalankan Freeport akan terhenti
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi. Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," kata Tony.
Status Pengajuan Perpanjangan IUPK
PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pertengahan Juni 2026. Hingga saat ini, proses pembahasan teknis masih berlangsung dan permohonan tersebut masih dalam tahap review oleh pemerintah.
Menurut Tony, Kementerian ESDM perlu memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan sebelum memberikan respons lebih lanjut. Pengajuan perpanjangan dilakukan lebih awal meskipun izin yang ada masih berlaku hingga 2041, dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian investasi bagi pengembangan tambang bawah tanah berikutnya.
Keputusan perpanjangan IUPK ini sangat menentukan masa depan operasional tambang di Papua dan dampaknya terhadap ekonomi serta tenaga kerja yang terkait langsung dengan aktivitas pertambangan tersebut.

