Kemenaker Hapus Posisi Admin dan Kasir dari Magang Nasional 2026

Kemenaker Hapus Posisi Admin dan Kasir dari Magang Nasional 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperketat proses seleksi Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2. Sejumlah posisi operasional, seperti administrasi, kasir, front office, dan penjualan, dihapus karena dinilai tidak sesuai dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan adanya peserta magang lulusan perguruan tinggi yang ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Program Magang Nasional benar-benar memberikan pengalaman kerja dan peningkatan keterampilan profesional bagi para peserta.

Posisi Kasir dan Administrasi Dihapus

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker, Darmawansyah, mengatakan bahwa posisi magang harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kompetensi akademis peserta.

Menurutnya, jabatan seperti kasir, front office, administrasi, dan penjualan tidak lagi dapat diajukan apabila tidak mencerminkan keahlian lulusan perguruan tinggi.

“Jabatan seperti misalnya front office, kasir itu sudah kita delete, kita tolak. Jadi memang benar-benar jabatan itu sesuai dengan kompetensi,” kata Darmawansyah.

Ia mencontohkan, perusahaan rumah sakit seharusnya menawarkan posisi yang berhubungan dengan kompetensi lulusan, seperti perawat atau teknisi pemeliharaan peralatan medis. Dengan demikian, peserta tidak hanya menjalankan pekerjaan operasional umum, tetapi juga memperoleh pengalaman yang relevan dengan bidang studinya.

Seleksi Perusahaan Diperketat

Kemenaker menerapkan proses verifikasi berlapis terhadap perusahaan yang ingin mengikuti Program Magang Nasional 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup rekam jejak industri, kelayakan perusahaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Darmawansyah menegaskan bahwa perusahaan yang dinilai layak belum tentu otomatis dapat mengikuti program apabila posisi magang yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau perusahaannya layak, tetapi lowongannya tidak layak, kita delete,” ujarnya.

Menurut Kemenaker, tingginya minat perusahaan untuk berpartisipasi dalam program tersebut membuat proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih selektif. Pemerintah ingin memastikan hanya perusahaan yang memenuhi kualifikasi dan menyediakan posisi relevan yang dapat menerima peserta magang.

Berawal dari Temuan Pelanggaran

Pengetatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan program pada gelombang sebelumnya. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap hak-hak peserta magang.

Beberapa pelanggaran yang terungkap antara lain manipulasi jam kerja dan pemberian tugas yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Peserta yang semula dijanjikan pekerjaan sesuai kompetensi akademis justru ditempatkan sebagai resepsionis atau tenaga operasional lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara informasi lowongan dan pekerjaan yang dijalankan peserta.

“Awalnya itu dikatakan, ketika kita memilih itu memang perusahaannya butuh, karena sesuai dengan kompetensi seorang lulusan S1, ternyata pekerjaannya lebih kepada resepsionis,” kata Yassierli.

Perusahaan Pelanggar Bisa Diblokir

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti mengeksploitasi peserta magang atau melanggar ketentuan program. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemblokiran akses untuk mengikuti program pemerintah pada masa mendatang.

“Dari situ, ada yang kemudian kita tegur, ada yang kita blacklist, dan seterusnya,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah perusahaan memanfaatkan peserta magang sebagai tenaga kerja operasional murah. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan program dan melindungi hak peserta selama menjalani masa magang.

Data Peserta Magang Nasional 2026

Kemenaker mencatat sebanyak 46.160 lulusan perguruan tinggi telah dinyatakan lolos untuk mengikuti Program Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2 tahun 2026.

Di sisi lain, sebanyak 242 pendaftar dinyatakan tereliminasi pada tahap seleksi akhir karena tidak memenuhi persyaratan kelayakan dokumen. Jumlah tersebut berasal dari total kuota nasional yang disiapkan pemerintah, yakni sebanyak 150.000 formasi.

Dengan penghapusan posisi yang tidak sesuai dan peningkatan proses verifikasi, Kemenaker menargetkan Program Magang Nasional dapat lebih berorientasi pada pengembangan keahlian. Peserta diharapkan memperoleh pengalaman kerja yang linier dengan pendidikan serta memiliki bekal yang lebih kuat untuk memasuki dunia profesional.



 

Next Post Previous Post