Komdigi Minta Operator Sediakan Rollover Kuota atau Kompensasi bagi Pelanggan

Komdigi Minta Operator Sediakan Rollover Kuota atau Kompensasi bagi Pelanggan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Kuota yang sudah dibeli dan belum terpakai kini diposisikan sebagai hak pelanggan yang wajib dilindungi.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026.

Sisa Kuota Tidak Boleh Hilang

Dalam aturan terbaru ini, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau memakai sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar merupakan bagian dari hak pelanggan. Karena itu, kuota tidak boleh hangus begitu saja hanya karena masa aktif paket data telah selesai.

Kebijakan ini hadir setelah pemerintah menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai sisa kuota yang lenyap secara sepihak. Selama ini, pelanggan kerap kehilangan kuota meski masih memiliki sisa data cukup besar saat paket internet habis masa berlakunya.

Bentuk Perlindungan Kuota

Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan kuota yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Bentuk perlindungan tersebut tidak hanya berupa akumulasi kuota, tetapi juga dapat menggunakan sejumlah opsi lain.

Beberapa pilihan yang dapat diterapkan operator antara lain:

Akumulasi kuota atau rollover ke periode berikutnya.

Paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover dengan ketentuan yang dijelaskan sejak awal.

Perpanjangan masa aktif paket internet.

Pengalihan manfaat layanan.

Pemberian kompensasi.

Pengembalian dana atau refund.

Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Artinya, pelanggan nantinya tidak hanya bergantung pada paket yang ditentukan operator. Mereka berhak memilih layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan internet masing-masing.

Operator Wajib Transparan

Selain mengatur soal sisa kuota, SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga mengharuskan operator memberikan informasi yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami kepada pelanggan. Informasi itu mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan kuota, aturan pemakaian wajar, ketentuan berakhirnya layanan, hingga nasib sisa kuota.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Dengan begitu, pelanggan dapat memeriksa pemakaian serta sisa kuota internet dari paket yang digunakan secara lebih mudah.

Kebijakan ini penting karena banyak paket data memiliki pembagian kuota yang cukup rumit, misalnya kuota utama, kuota aplikasi, kuota malam, kuota lokal, atau kuota khusus jaringan tertentu. Ke depan, pelanggan diharapkan dapat memahami detail paket sejak sebelum melakukan pembelian.

Batas Waktu untuk Operator

Komdigi memberi waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah itu, operator harus memberikan laporan perkembangan secara berkala setiap satu bulan sekali.

Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan operator mematuhi aturan perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan pelanggan.

Meski demikian, pelanggan tetap perlu mencermati ketentuan dari masing-masing operator. Aturan ini membuka ruang bagi beberapa model perlindungan kuota, sehingga bentuk penerapannya bisa berbeda antara satu layanan dan layanan lainnya. Yang terpenting, operator tidak boleh lagi menghilangkan kuota berbayar secara sepihak tanpa memberikan pilihan perlindungan yang adil kepada pelanggan.

 

Next Post Previous Post