Menteri UMKM Siapkan Diskon Biaya Layanan Ecommerce 50 Persen

Menteri UMKM Siapkan Diskon Biaya Layanan Ecommerce 50 Persen

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memberlakukan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui platform e-commerce. Aturan teknis mengenai kebijakan tersebut ditargetkan selesai paling lambat Jumat, 14 Agustus 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi dasar pelaksanaan insentif tersebut akan segera ditandatangani pada pekan ini.

“Kepmen insyaallah minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken,” ujar Maman setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Aturan Potongan Biaya Admin UMKM

Kebijakan pengurangan biaya admin e-commerce ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Permen tersebut telah mulai berlaku sejak 17 Juni 2026. Dalam Pasal 15 ayat (1), platform perdagangan digital atau PPMSE non-UMKM diwajibkan memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada usaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi.

Potongan tersebut berlaku bagi UMK yang hanya menjual produk dalam negeri. Dengan demikian, tidak semua penjual di e-commerce dapat langsung memperoleh insentif tersebut.

Saat ini, biaya layanan yang dikenakan platform e-commerce kepada penjual umumnya berada di kisaran 10% hingga 18%. Dengan adanya diskon 50%, beban biaya yang harus ditanggung UMKM diharapkan menjadi lebih ringan.

Syarat Mendapatkan Diskon 50%

Menteri UMKM Siapkan Diskon Biaya Layanan Ecommerce 50 Persen

Pelaku UMKM yang ingin memperoleh potongan biaya admin harus mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM (https://sapa.umkm.go.id/). Dalam proses pendaftaran, penjual perlu mencantumkan produk yang dijual serta menyatakan bahwa barang tersebut merupakan produk dalam negeri.

Kementerian UMKM kemudian akan melakukan verifikasi terhadap data dan produk yang didaftarkan. Verifikasi juga dapat dilakukan bersama platform e-commerce tempat UMKM tersebut berjualan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang dijual benar-benar merupakan produk lokal. Pemerintah juga akan memeriksa kemungkinan adanya kecurangan atau fraud dari penjual.

“UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri,” kata Temmy.

Setelah proses verifikasi selesai, data UMKM akan dikirimkan kepada platform e-commerce untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Integrasi dengan Platform E-Commerce

Sistem SAPA UMKM saat ini sedang diintegrasikan dengan sejumlah platform e-commerce besar. Beberapa di antaranya adalah Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.

Integrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pencocokan data antara pemerintah dan platform digital. Setelah UMKM dinyatakan memenuhi syarat, platform dapat menerapkan potongan biaya layanan secara langsung kepada akun penjual yang bersangkutan.

Pendaftaran akan dibuka setelah Kepmen UMKM resmi ditandatangani dan diumumkan kepada publik.

Diskon Ditargetkan Berlaku Akhir Agustus

Temmy menyebutkan, proses verifikasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemerintah berupaya agar kebijakan potongan biaya admin tersebut mulai berjalan pada Agustus 2026.

UMKM yang segera mendaftar setelah sistem dibuka berpeluang menerima manfaat diskon biaya layanan pada akhir Agustus. Namun, waktu penerapan tetap bergantung pada kelengkapan data dan hasil verifikasi dari pemerintah maupun platform e-commerce.

Kebijakan ini dirancang untuk membantu meningkatkan daya saing UMKM lokal sekaligus melindungi produk dalam negeri dari persaingan barang impor murah di platform digital.

Next Post Previous Post