Pemerintah Siapkan Insentif Pajak dan Magang di Tahun 2026

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak dan Magang di Tahun 2026
Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi dunia usaha untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban perusahaan sekaligus menjaga stabilitas pasar tenaga kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan melalui berbagai skema insentif. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026, seperti dilansir Investor Daily.

PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Salah satu stimulus utama yang disiapkan pemerintah adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP. Fasilitas ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan pada sektor-sektor tertentu.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat mengurangi beban biaya operasional. Dengan demikian, perusahaan diharapkan tidak menjadikan pengurangan jumlah karyawan sebagai pilihan utama untuk melakukan efisiensi.

“Bantuan yang pemerintah sudah berikan itu dalam bentuk insentif untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian. PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta, jadi kita berharap itu tidak melakukan PHK,” kata Airlangga.

Insentif PPh 21 DTP diharapkan dapat membantu mempertahankan tenaga kerja yang masih aktif. Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi menjaga pendapatan pekerja dan daya beli masyarakat.

Program Magang Nasional

Selain insentif perpajakan, pemerintah mengandalkan Program Magang Nasional untuk memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja baru. Dalam program tersebut, pemerintah menanggung pembayaran uang saku atau gaji peserta magang selama enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Airlangga mengatakan program magang tersebut dapat memberikan tambahan insentif bagi perusahaan. Pasalnya, perusahaan memperoleh dukungan dalam pembiayaan tenaga kerja baru yang direkrut untuk mengikuti program pemagangan.

“Pemerintah punya Program Magang Nasional sehingga dari magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan. Karena tenaga kerja baru yang masuk itu kan dibayar gaji juga oleh pemerintah,” ujar Airlangga.

Program ini diharapkan dapat membantu perusahaan merekrut sekaligus membina calon pekerja. Di sisi lain, peserta magang memperoleh pengalaman kerja dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan.

Ditujukan Menjaga Stabilitas Pasar Kerja

Rangkaian kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha sekaligus mengurangi tekanan terhadap pasar tenaga kerja. Pemerintah berharap perusahaan tetap mampu mempertahankan pekerja yang ada meskipun menghadapi tantangan ekonomi.

Dukungan melalui PPh 21 DTP dan Program Magang Nasional juga ditargetkan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja baru. Jika berjalan sesuai harapan, kebijakan ini dapat membantu menjaga pendapatan masyarakat dan menopang daya beli di tengah fenomena pengurangan pekerja di sejumlah sektor.

Next Post Previous Post