Pengguna Kripto Indonesia Capai 22 Juta Orang Hingga Juni 2026

Pengguna Kripto Indonesia Capai 22 Juta Orang Hingga Juni 2026

Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta orang hingga Juni 2026. Pertumbuhan tersebut memperlihatkan meningkatnya penerimaan masyarakat terhadap aset digital, sekaligus menuntut penguatan regulasi, perlindungan konsumen, dan inovasi layanan dari pelaku industri.

Data tersebut dilansir Detik Finance pada Minggu, 23 Agustus 2026. Seiring basis pengguna yang terus membesar, industri kripto domestik dinilai perlu membangun ekosistem yang tidak hanya menarik dari sisi investasi, tetapi juga aman, transparan, dan terhubung dengan perkembangan teknologi keuangan global.

Co-Founder Indodax, Oscar Darmawan, menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting untuk membuka jalan bagi investor institusional masuk ke industri aset kripto Indonesia. Namun, penguatan aturan harus tetap diimbangi dengan pengembangan produk dan layanan yang relevan bagi masyarakat.

“Compliance tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan. Jika produk dan layanan di dalam negeri semakin berkembang, pengguna akan memiliki lebih banyak alasan untuk tetap berada di ekosistem yang teregulasi dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” ujar Oscar Darmawan.

Regulatory Sandbox Dorong Inovasi Terkendali

Salah satu langkah yang dipandang penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan adalah pengembangan regulatory sandbox oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mekanisme tersebut memungkinkan gagasan, produk, atau model bisnis baru diuji dalam ruang terbatas sebelum diterapkan secara luas di pasar.

Menurut Oscar, karakter industri kripto yang bergerak sangat cepat membutuhkan pendekatan regulasi yang adaptif. Melalui regulatory sandbox, inovasi dapat dievaluasi lebih awal dari sisi manfaat, risiko, serta kesiapan perlindungan konsumennya.

“Perkembangan inovasi di industri kripto sangat cepat. Dengan adanya regulatory sandbox, inovasi dapat diuji dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diterapkan lebih luas. Pendekatan ini dapat membantu ekosistem kripto Indonesia berkembang dengan lebih tertata sekaligus memberikan ruang bagi percepatan inovasi,” jelasnya.

Pendekatan tersebut dapat membantu regulator memahami model bisnis baru tanpa harus menghambat perkembangan teknologi. Di sisi lain, perusahaan dapat memperoleh kepastian mengenai standar yang perlu dipenuhi sebelum memperluas layanan kepada masyarakat.

Blockchain dan Web3 Jadi Arah Investasi Digital

Pemerintah juga memproyeksikan teknologi blockchain dan aset digital sebagai bagian dari penguatan investasi nasional. Bali, misalnya, diarahkan untuk berkembang bukan hanya sebagai destinasi wisata, melainkan juga pusat inovasi teknologi, Web3, dan keuangan digital.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, regulator, perusahaan, dan inovator menjadi elemen utama dalam membangun ekonomi digital masa depan.

“Pemerintah dapat membangun kerangka, regulator memberikan kepastian, tetapi perusahaan dan inovator yang membangun masa depan,” ujar Todotua Pasaribu.

Pernyataan tersebut mencerminkan perubahan posisi aset digital di Indonesia. Industri ini tidak lagi hanya dipandang dari pergerakan harga atau aktivitas perdagangan jangka pendek, tetapi juga dari potensinya sebagai infrastruktur teknologi dan instrumen keuangan baru.

Tokenized Stocks Perluas Akses Investasi

Salah satu inovasi yang mulai menarik perhatian adalah tokenized stocks, yakni instrumen yang memberi akses terhadap eksposur saham global melalui teknologi tokenisasi. Kehadiran instrumen ini dinilai dapat menyederhanakan proses investasi, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya harus membuka akun broker asing untuk mengakses saham luar negeri.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan bahwa kepastian regulasi dan peningkatan perlindungan konsumen telah mengubah persepsi publik terhadap aset kripto.

“Dulu, aset kripto mungkin dianggap seperti scam. Saat ini, regulasinya sudah jauh lebih jelas dan perlindungan konsumen juga semakin diperkuat. Memang dulu lebih sulit, tetapi sekarang sudah jauh lebih mudah,” ujar Calvin Kizana.

Ia menambahkan, tokenized stocks berpotensi memudahkan investor Indonesia yang ingin memiliki akses ke pasar saham Amerika Serikat tanpa melalui proses administrasi lintas negara yang rumit.

“Banyak orang ingin berinvestasi di saham Amerika, tetapi sebelumnya harus membuka brokerage account di luar negeri dan melalui banyak layer. Dengan tokenized stocks, aksesnya menjadi lebih mudah,” kata Calvin.

Meski demikian, kemudahan akses tetap harus diimbangi dengan pemahaman risiko. Investor perlu memahami karakter aset, mekanisme perdagangan, legalitas penyedia layanan, hingga potensi volatilitas yang melekat pada produk investasi digital.

Dengan jumlah pengguna yang telah mencapai puluhan juta orang, industri kripto Indonesia memasuki fase baru. Tantangannya bukan hanya memperluas jumlah pengguna, melainkan memastikan pertumbuhan tersebut berlangsung dalam ekosistem yang inovatif, teregulasi, dan mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

 

Next Post Previous Post