PT Danantara Temukan Potensi Devisa Ekspor Tambahan 78 Triliun

PT Danantara Temukan Potensi Devisa Ekspor Tambahan 78 Triliun
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berhasil mengidentifikasi potensi tambahan pendapatan negara sebesar US$ 5 miliar atau setara Rp 78 triliun melalui pengawasan ketat aktivitas ekspor komoditas strategis. 

Temuan ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Capaian Awal DSI dalam 2 Bulan 13 Hari

Hasil positif tersebut diraih dalam waktu relatif singkat, yakni 2 bulan 13 hari sejak PT DSI resmi beroperasi pada 1 Juni 2026. Selama periode tersebut, lembaga ini telah memantau lebih dari 6.500 transaksi ekspor untuk tiga komoditas utama nasional, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy.

Dari pemantauan tersebut, DSI menemukan potensi tambahan devisa hingga US$ 5 miliar yang berasal dari perbedaan dan penyesuaian harga pada pembayaran devisa hasil ekspor. Presiden Prabowo menyoroti capaian ini sebagai bukti efektivitas sistem pengawasan terpusat yang diterapkan pemerintah.

"DSI telah menemukan potensi tambahan US$ 5 miliar hanya dari perbedaan dan penyesuaian harga. Bayangkan kalau dalam waktu yang akan datang, semua komoditas ekspor kita dimonitor dan dikelola oleh PT DSI, berapa peningkatan hasil yang akan masuk ke negara," tegas Prabowo dalam pidatonya.

Instruksi Perluasan Pengawasan ke 50 Pelabuhan

Merespons hasil positif tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan perluasan jangkauan pengawasan PT DSI hingga mencakup 50 pelabuhan utama di 25 provinsi. Pengawasan juga bakal diperluas ke seluruh komoditas unggulan ekspor lainnya guna mencegah praktik kecurangan seperti under-invoicing yang merugikan negara.

Praktik manipulasi harga ekspor di pelabuhan domestik menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai merugikan perekonomian nasional secara signifikan.

"Artinya, kita kehilangan hampir 50% nilai komoditas kita. Kita tidak ingin lagi bangsa Indonesia dicurangi. Barang kita, milik kita, tetapi orang lain yang menentukan harganya. Kekayaan Indonesia tidak boleh memperkaya segelintir orang dan meninggalkan rakyat kita hidup susah," tegas Presiden.

Digitalisasi Pemantauan Ekspor dan Penataan DHE

Langkah pengawasan melalui digitalisasi pemantauan ekspor dan penataan sistem pencatatan devisa hasil ekspor (DHE) ini ditujukan untuk memberantas pelarian modal. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh nilai tambah sumber daya alam masuk secara optimal ke kas negara.

Menurut CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, sistem DSI mampu mendeteksi pelaporan ekspor di bawah nilai sebenarnya (under-invoicing) melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga. DSI mengintegrasikan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, serta instansi terkait lainnya sehingga memungkinkan pencocokan data harga, volume ekspor, bea keluar, dan pajak.

Implementasi Ekspor Satu Pintu

Kebijakan Ekspor Satu Pintu melalui PT DSI diterapkan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027. Namun, implementasi penuh untuk tiga komoditas strategis (batu bara, CPO, dan ferro alloy) dipercepat menjadi 1 September 2026.

Selama masa transisi, eksportir tetap menjalankan kegiatan ekspor sebagaimana biasa, namun seluruh transaksi wajib dilaporkan melalui sistem yang dikoordinasikan DSI. Seluruh kegiatan transaksi ekspor batu bara ke luar negeri wajib dilakukan secara terpusat melalui pintu PT DSI sesuai KMK 31/2026.

Dampak dan Tantangan Kebijakan

Kebijakan ini mendapat respons beragam dari pasar global. Investor dan produsen komoditas sempat mencari kejelasan terkait ruang lingkup peran DSI setelah pengumuman awal pada Mei 2026. Beberapa analisis menyoroti potensi dampak terhadap sentimen investasi dan alur ekspor komoditas.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menghentikan kebocoran devisa negara melalui praktik-praktik ekspor ilegal seperti manipulasi harga (under-invoicing) dan transfer pricing yang telah berlangsung selama tiga dekade.

Next Post Previous Post