Transaksi Saham DSSA di Pasar Nego BEI Tembus Rp 1,3 Triliun
Transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) senilai sekitar Rp1,3 triliun tercatat di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 26 Agustus 2026. Transaksi tersebut terjadi di tengah rencana perseroan mengalihkan saham hasil pembelian kembali atau saham treasuri.
Berdasarkan data perdagangan yang dilansir Investor Daily, transaksi negosiasi itu mencakup 11.800.000 lot saham DSSA dengan harga kesepakatan Rp1.065 per saham. Dengan volume setara 1,18 miliar saham, nilai transaksinya mencapai sekitar Rp1,26 triliun.
Pada perdagangan reguler, saham DSSA berada di level Rp1.085 per saham atau menguat 1,88 persen ketika transaksi negosiasi dicatatkan. Harga di pasar negosiasi tersebut lebih rendah sekitar 1,84 persen dibandingkan harga saham DSSA di pasar reguler pada saat yang sama.
Hingga kini, belum terdapat konfirmasi resmi mengenai identitas pihak yang membeli maupun menjual saham DSSA dalam transaksi tersebut.
Rencana Pengalihan Saham Treasuri
Sebelumnya, emiten di bawah naungan Grup Sinar Mas ini telah mengumumkan rencana pengalihan saham hasil buyback. Proses pengalihan saham treasuri dijadwalkan dimulai pada 10 Agustus 2026 dan berlangsung hingga seluruh saham yang direncanakan selesai dialihkan.
Harga Saham DSSA
| (Foto Saham DSSA dari Google Finansial) |
“Pengalihan akan dilakukan pada harga yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen DSSA dalam keterangannya.
Dengan asumsi harga pengalihan Rp975 per saham, nilai keseluruhan saham treasuri yang berpotensi dialihkan diperkirakan mencapai Rp9,3 triliun. Perseroan menunjuk Sinarmas Sekuritas sebagai anggota Bursa Efek Indonesia yang menangani pelaksanaan pengalihan saham treasuri tersebut.
Transaksi negosiasi senilai jumbo ini menjadi perhatian pelaku pasar, khususnya karena terjadi berdekatan dengan agenda pengalihan saham treasuri DSSA. Namun, keterkaitan langsung antara transaksi tersebut dan program pengalihan saham perseroan masih belum dapat dipastikan sebelum ada penjelasan resmi dari manajemen maupun pihak terkait.

