BEI Catat 34 Saham Turun di Bawah Rp50 Usai Aturan Harga Minimum Rp1 Berlaku
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 34 saham mengalami penurunan harga di bawah Rp50 setelah aturan batas bawah harga saham sebesar Rp1 mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, sebelumnya terdapat 164 saham yang diperdagangkan pada kisaran harga Rp50 hingga Rp100 per saham pada 25 September 2026. Dari jumlah tersebut, 34 saham kemudian mengalami penurunan harga hingga di bawah Rp50 pada hari pertama penerapan kebijakan baru.
Sebanyak 26 saham berada di harga Rp50
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, terdapat 26 saham yang masih berada di level Rp50 per saham pada 25 September 2026. Saham-saham tersebut memiliki total bobot sekitar 1,91% terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pada perdagangan 28 September 2026, saham-saham tersebut mengalami koreksi sekitar 8% hingga 14%. Penurunan itu berkontribusi sekitar 0,27% terhadap pelemahan IHSG atau setara dengan 16,707 poin.
Jeffrey menjelaskan, saham dengan harga Rp50 tidak seluruhnya mencerminkan nilai wajar perusahaan. Sebagian saham bahkan telah bertahun-tahun tertahan di level tersebut tanpa mencatatkan transaksi.
“Yang ada di harga Rp50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp50 tanpa ada transaksi. Artinya, fair value-nya mungkin memang tidak di Rp50 dan saat ini sedang mencari fair value-nya,” ujar Jeffrey.
Ruang penemuan harga wajar
Dengan dihapusnya batas minimum harga saham sebesar Rp50, saham-saham tersebut kini memiliki ruang yang lebih luas untuk bergerak mengikuti mekanisme pasar.
BEI menilai, kebijakan ini dapat membantu proses price discovery atau penemuan harga wajar. Sebelumnya, pergerakan saham yang telah mencapai level Rp50 tidak dapat berlanjut ke harga yang lebih rendah meskipun tekanan jual masih tinggi.
Meski demikian, proses penemuan harga wajar tidak berlangsung secara instan. Pergerakan harga tetap dipengaruhi oleh mekanisme perdagangan, termasuk ketentuan auto rejection yang berlaku.
69 saham diperdagangkan di bawah Rp50
Pada hari pertama penerapan kebijakan, sebanyak 69 saham tercatat diperdagangkan di bawah level Rp50.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari kebijakan BEI yang menurunkan batas minimum harga saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 September 2026.
Penurunan batas bawah harga diharapkan membuat perdagangan saham menjadi lebih fleksibel. Namun, investor tetap perlu memperhatikan risiko volatilitas, likuiditas, serta kondisi fundamental emiten sebelum mengambil keputusan investasi.
Bagi pemegang saham, penurunan harga ke bawah Rp50 tidak otomatis berarti perusahaan mengalami perubahan fundamental secara langsung. Pergerakan tersebut juga dapat mencerminkan proses penyesuaian harga setelah batas bawah lama tidak lagi berlaku.

