Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 18 September 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 18 September 2026
Harga emas perhiasan pada Jumat, 18 September 2026, mencatatkan tren penguatan seiring dengan naiknya harga emas batangan secara nasional. 

Bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual koleksi perhiasan emas, pergerakan harga hari ini dipengaruhi oleh kadar karat serta jenis bahan dasar perhiasan (kuning atau putih).

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Berdasarkan pembaruan dari pasar toko emas perhiasan utama, berikut adalah acuan harga jual dan beli (buyback) berdasarkan level kadar karat:

Kadar Emas / Jenis Kadar Kemurnian Harga Jual Toko (per gram) Harga Beli / Buyback Toko (per gram)

Emas 6K ~30% Rp970.000 Rp834.000

Emas 8K ~37,5% Rp1.110.000 Rp954.500

Emas 9K ~42% Rp1.160.000 Rp997.500

Emas 16K (Kuning) ~70% Rp1.840.000 Rp1.619.000

Emas 16K (Putih) ~70% Rp1.850.000 Rp1.628.000

Emas 17K (Kuning) ~75% Rp2.060.000 Rp1.813.000

Emas 17K (Putih) ~75% Rp2.070.000 Rp1.821.500

Catatan: Harga di atas merupakan estimasi rata-rata toko emas (seperti Toko Emas Gadjah dan sejenisnya) per 18 September 2026. Harga belum termasuk biaya pembuatan/ongkos perhiasan yang bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp150.000+ per gram tergantung tingkat kerumitan desain. 

Pembanding: Pergerakan Emas Batangan 24 Karat

Kenaikan harga emas perhiasan hari ini juga didorong oleh lonjakan harga emas batangan murni 24K:

Emas Antam (Logam Mulia): Naik Rp25.000 menjadi Rp2.623.000 per gram, dengan harga buyback resmi di level Rp2.458.000 per gram. 

Pegadaian: 

Emas Antam: Rp2.637.000 per gram 

Galeri 24: Rp2.541.000 per gram 

Emas UBS: Rp2.566.000 per gram 

Tips Sebelum Membeli Perhiasan Emas Hari Ini

Pahami Selisih Harga Jual & Beli (Spread): Perhiasan emas memiliki spread dan potongan biaya pembuatan. Jika tujuan utama adalah murni investasi jangka panjang, emas batangan 24K lebih disarankan.

Cek Sertifikasi & Cap Kadar: Pastikan perhiasan memiliki cap (hallmark) kadar karat resmi pada bagian dalam cincin, kalung, atau gelang.

Simpan Nota Pembelian: Surat atau nota toko wajib disimpan agar saat dilakukan penjualan kembali (buyback), toko tidak memotong harga terlalu tinggi.

Next Post Previous Post