Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Selasa 8 September 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Selasa 8 September 2026

Harga emas perhiasan di pasar domestik pada Selasa, 8 September 2026 menunjukkan tren yang cenderung melandai, sejalan dengan terkoreksinya harga emas batangan global maupun nasional. 

Bagi konsumen atau investor perhiasan, perkembangan harga hari ini dapat menjadi pertimbangan sebelum melakukan transaksi jual maupun beli. 

Rincian Harga Emas Perhiasan Berdasarkan Kadar (Karat) 

Tinggi rendahnya harga emas perhiasan sangat dipengaruhi oleh persentase kadar kemurnian emas di dalamnya. Berikut adalah acuan rata-rata harga emas perhiasan di pasaran per gram pada hari ini:

Kadar Emas Kemurnian (%) Perkiraan Harga / Gram

24 Karat (24K) 99,9% Rp2.190.000

23 Karat (23K) 95,8% Rp2.020.000

22 Karat (22K) 91,6% Rp1.913.000

18 Karat (18K) 75,0% Rp1.567.000

17 Karat (17K) 70,0% Rp1.483.000

14 Karat (14K) 58,3% Rp1.218.000

10 Karat (10K) 41,7% Rp1.110.000

6 Karat (6K)         25,0% Rp970.000

Faktor Pembeda Harga di Toko Emas

Perlu diperhatikan bahwa transaksi emas perhiasan memiliki perhitungan yang berbeda dengan emas batangan (seperti Antam atau UBS). Beberapa komponen yang memengaruhi nominal akhir pembelian atau penjualan meliputi: 

Ongkos Pembuatan (Ongkos Bikin): Setiap perhiasan mengenakan biaya kerajinan/desain yang umumnya berkisar antara 5% hingga 20% dari nilai emas perhiasan tersebut. Biaya ini biasanya tidak dihitung kembali saat dilakukan buyback (penjualan kembali).

Kondisi Fisik dan Kelengkapan: Kerusakan pada fisik perhiasan (seperti patah atau pengait lepas) atau hilangnya surat/nota pembelian toko akan memengaruhi potongan harga saat dikembalikan ke toko.

Kebijakan Tiap Toko: Harga per gram dapat bervariasi antar toko atau merek ritel (seperti Semar Nusantara, Raja Emas, atau toko emas lokal daerah). 

Tips Sebelum Membeli Perhiasan Emas

Pastikan Selalu Meminta Surat/Nota Toko: Simpan dokumen bukti transaksi asli agar memudahkan proses penjualan kembali di kemudian hari.

Cek Cap Kadar Emas: Pastikan terdapat stempel/cap kadar karat resmi pada bagian dalam cincin, pengait kalung, atau bagian belakang liontin.

 

Next Post Previous Post