Harga Emas UBS Gold Hari Ini, Jumat 25 September 2026

Harga Emas UBS Gold Hari Ini, Jumat 25 September 2026

Harga emas batangan produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS Gold) yang dijual melalui jaringan Pegadaian dan outlet resmi tercatat mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Jumat, 25 September 2026. 

Untuk ukuran 1 gram, emas UBS dibanderol sebesar Rp 2.570.000, turun Rp 36.000 dibandingkan hari sebelumnya yang sempat berada di level Rp 2.606.000 per gram. 

Sementara itu, harga buyback (pembelian kembali) emas UBS ukuran 1 gram di Pegadaian berada di kisaran Rp 2.370.000. 

Daftar Harga Emas UBS Gold Hari Ini (25 September 2026)

Rincian harga jual emas batangan UBS berdasarkan pecahan gramatur di Pegadaian: 

Berat (Gram) Harga Jual Harga per Gram (Keterangan)

0,5 gram Rp 1.389.000 Rp 2.778.000

1 gram Rp 2.570.000 Rp 2.570.000

2 gram Rp 5.101.000 Rp 2.550.500

5 gram Rp 12.604.000 Rp 2.520.800

10 gram Rp 25.075.000 Rp 2.507.500

25 gram Rp 62.564.000 Rp 2.502.560

50 gram Rp 124.872.000 Rp 2.497.440

100 gram Rp 249.646.000 Rp 2.496.460

250 gram Rp 623.930.000 Rp 2.495.720

500 gram Rp 1.246.396.000 Rp 2.492.792

Harga aktual dan real-time, cek ubsgold.com dan ubslifestyle.com.

Perbandingan dengan Merek Emas Batangan Lain

Sebagai pembanding, berikut posisi harga pecahan 1 gram untuk beberapa merek emas batangan populer pada hari ini:

Emas Antam (Logam Mulia): Rp 2.605.000 / gram (Buyback Rp 2.435.000) 

Emas Antam (Pegadaian): Rp 2.645.000 / gram (Buyback Rp 2.370.000) 

Emas Galeri 24: Rp 2.545.000 / gram (Buyback Rp 2.396.000) 

Ringkasan & Catatan Investor 

Selisih Harga (Spread): Selisih antara harga jual (Rp 2.570.000) dan harga buyback (Rp 2.370.000) untuk emas UBS 1 gram berada di angka Rp 200.000 (sekitar 7,78%). 

Efisiensi Gramatur: Semakin besar ukuran gramatur yang dibeli (seperti 50 gram atau 100 gram), semakin murah harga per gramnya dibandingkan dengan pecahan kecil (0,5–1 gram).

Konteks Transaksi: Pastikan untuk memperhitungkan biaya administrasi, PPh pasal 22 (jika berlaku), dan menyimpan nota atau sertifikat resmi untuk mempermudah proses pencairan kembali (buyback) di kemudian hari.

Next Post Previous Post