Harga Perak, Jumat 25 September 2026: Update Harian Terbaru

Harga Perak, Jumat 25 September 2026: Update Harian Terbaru

Harga perak murni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penurunan pada perdagangan Jumat, 25 September 2026. 

Penurunan ini sejalan dengan melemahnya harga perak di pasar global yang tertekan oleh penguatan mata uang Dolar AS. 

Pergerakan Harga Perak Antam Hari Ini

Dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga perak murni berada di level Rp 42.350 per gram. Angka ini mencatatkan penurunan sebesar Rp 500 dibandingkan harga pada Kamis (24/9/2026) yang berada di posisi Rp 42.850 per gram. 

Koreksi berturut-turut ini memangkas penguatan signifikan yang sempat dicapai pada pertengahan pekan, di mana perak Antam sempat menyentuh level Rp 44.750 per gram pada Rabu (23/9/2026). 

Rincian Harga Perak Batangan Antam (25 September 2026) 

Berikut adalah daftar harga dasar perak batangan murni Antam beserta perkiraan harga yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% sesuai ketentuan yang berlaku: 

Pecahan / Berat Harga Dasar Harga Termasuk PPN 11%

250 Gram Rp 10.987.500 Rp 12.196.125

500 Gram Rp 21.175.000 Rp 23.504.250

Harga aktual dan real-time, cek logammulia.com.

Sentimen Pasar Global dan Analisis Teknis

Harga Perak, Jumat 25 September 2026: Update Harian Terbaru
(Foto Harga Perak Dunia dari TradingView)
Penurunan harga perak domestik berbanding lurus dengan dinamika komoditas perak di pasar internasional (spot silver):

Penguatan Dolar AS: Indeks Dolar AS yang mengalami penguatan memberikan tekanan pada harga komoditas logam mulia, membuat perak menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya. 

Posisi Pasar Global: Harga perak dunia bergerak tertahan di bawah level US$ 64 per troy ons (berada di kisaran US$ 63,78 per troy ons). 

Fluktuasi Mingguan: Perak diperkirakan mencatatkan koreksi mingguan sekitar 4% akibat aksi profit-taking investor di tengah penyesuaian ekspektasi kebijakan suku bunga global. 

Catatan Transaksi & Pajak

Pembelian perak murni batangan di Indonesia tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku:

Pembelian perak dikenakan PPN sebesar 11% yang ditambahkan langsung pada nominal harga dasar perak. 

Bagi investor yang ingin melakukan buyback (penjualan kembali), disarankan untuk membawa bukti transaksi pembelian resmi guna mempermudah proses verifikasi dan administrasi.


 

Next Post Previous Post