OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun

OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Ketentuan Modal dan Izin Usaha

Dalam POJK 16/2026, Pasal 9 menyebutkan bahwa modal disetor bursa minimal Rp1 triliun, dengan ketentuan dan tata cara pemenuhan modal akan diatur lebih lanjut oleh OJK.

Selain itu, pihak yang ingin menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis (termasuk derivatifnya) wajib mengantongi izin usaha sebagai Bursa dari OJK.

Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Bursa

Untuk memperoleh izin, calon bursa harus menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain:

Akta pendirian perusahaan

NPWP

Proyeksi keuangan tiga tahun

Rencana kegiatan tiga tahun (mencakup struktur organisasi, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan)

Susunan calon direksi, dewan komisaris, serta pejabat satu tingkat di bawah direksi

Rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa

Neraca pembukaan yang telah diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK

Dokumen pendukung lainnya

Proses Penilaian OJK

Dalam menilai permohonan izin, OJK akan mempertimbangkan:

Integritas dan keahlian calon pengurus

Kelayakan rencana yang diajukan

Prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien

Tata Kelola BMKS

Dari sisi tata kelola, BMKS wajib memiliki:

Minimal 3 anggota direksi

Jumlah direksi dan komisaris masing-masing maksimal 7 orang

Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau pegawai di perusahaan maupun institusi lain

Masa jabatan direksi dan komisaris ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui pengangkatan kembali. Setiap perubahan susunan pengurus wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.

 

Next Post Previous Post