OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Ketentuan Modal dan Izin Usaha
Dalam POJK 16/2026, Pasal 9 menyebutkan bahwa modal disetor bursa minimal Rp1 triliun, dengan ketentuan dan tata cara pemenuhan modal akan diatur lebih lanjut oleh OJK.
Selain itu, pihak yang ingin menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis (termasuk derivatifnya) wajib mengantongi izin usaha sebagai Bursa dari OJK.
Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Bursa
Untuk memperoleh izin, calon bursa harus menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain:
Akta pendirian perusahaan
NPWP
Proyeksi keuangan tiga tahun
Rencana kegiatan tiga tahun (mencakup struktur organisasi, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan)
Susunan calon direksi, dewan komisaris, serta pejabat satu tingkat di bawah direksi
Rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa
Neraca pembukaan yang telah diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK
Dokumen pendukung lainnya
Proses Penilaian OJK
Dalam menilai permohonan izin, OJK akan mempertimbangkan:
Integritas dan keahlian calon pengurus
Kelayakan rencana yang diajukan
Prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien
Tata Kelola BMKS
Dari sisi tata kelola, BMKS wajib memiliki:
Minimal 3 anggota direksi
Jumlah direksi dan komisaris masing-masing maksimal 7 orang
Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau pegawai di perusahaan maupun institusi lain
Masa jabatan direksi dan komisaris ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui pengangkatan kembali. Setiap perubahan susunan pengurus wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.

