Asuransi Menjamin Mobil Listrik Saat Naik Kapal Penyeberangan

Asuransi Menjamin Mobil Listrik Saat Naik Kapal Penyeberangan

Pemilik mobil listrik yang menyeberang antarpulau tetap dapat memperoleh perlindungan asuransi ketika kendaraannya berada di atas kapal feri resmi. Jaminan tersebut mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Kebutuhan ini menjadi relevan bagi pengguna mobil listrik yang menempuh rute lintas Sumatra, Jawa, hingga Bali. Di tengah perjalanan, kendaraan harus berada di geladak kapal dan menghadapi potensi risiko seperti guncangan akibat gelombang, benturan, hingga kebakaran baterai.

Dasar Perlindungan Asuransi

Head of Communication Asuransi Astra, Laurentius Iwan, menjelaskan bahwa asuransi mobil listrik saat ini masih memakai dasar polis yang sama dengan kendaraan bermesin pembakaran dan hybrid.

“Saat ini asuransi mobil masih menggunakan wording polis yang sama yaitu PSAKBI, baik untuk mobil combustion, hybrid, EV,” ujar Iwan.

Dalam PSAKBI Bab I Pasal 1 Ayat 2, kerugian atau kerusakan kendaraan selama berada di atas kapal penyeberangan termasuk dalam cakupan pertanggungan. Jaminan itu juga berlaku apabila kerusakan terjadi karena kapal penyeberangan mengalami kecelakaan.

Risiko yang Dijamin

Perlindungan mencakup kerugian fisik pada kendaraan akibat risiko seperti benturan, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, dan kebakaran selama mobil berada di kapal penyeberangan resmi.

Namun, ada syarat penting: kapal yang digunakan harus beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dengan kata lain, penggunaan jalur feri resmi menjadi salah satu faktor penentu agar jaminan sesuai PSAKBI dapat diterapkan.

Kebakaran Baterai EV

Risiko kebakaran pada komponen mobil listrik, termasuk skenario thermal runaway, pada dasarnya dapat masuk dalam pertanggungan polis. Akan tetapi, klaim dapat gugur apabila kebakaran dipicu oleh kesalahan penggunaan kendaraan.

“Komponen EV di-cover selama kerugian atau kerusakan dijamin polis. Contoh kebakaran, kebakaran dijamin polis. Namun apabila terjadi kebakaran karena penyebabnya adalah kesalahan dalam menggunakannya, maka bisa tidak dijamin,” kata Iwan.

Contoh kesalahan yang dapat memengaruhi jaminan antara lain modifikasi kabel kelistrikan tidak standar yang memicu korsleting, serta membiarkan kendaraan dalam kondisi tidak laik jalan.

Langkah Pengamanan Pemilik EV

Sebelum mobil listrik dinaikkan ke geladak kapal, pemilik disarankan memastikan beberapa hal berikut:

Mematikan sistem utama kendaraan saat mobil diparkir.

Mengaktifkan rem parkir dengan sempurna.

Tidak melakukan modifikasi kelistrikan di luar standar pabrikan.

Menjaga kendaraan tetap dalam kondisi laik jalan.

Menggunakan kapal penyeberangan resmi yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dengan memenuhi ketentuan polis dan menerapkan langkah pengamanan tersebut, pemilik mobil listrik dapat menyeberang dengan lebih tenang karena risiko kerusakan selama perjalanan laut tetap berada dalam cakupan asuransi kendaraan.

Next Post Previous Post