BEI dan KSEI Perkuat Transparansi Kepemilikan Saham

BEI dan KSEI Perkuat Transparansi Kepemilikan Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperbarui informasi kepemilikan saham serta memperluas metodologi pemantauan konsentrasi kepemilikan. Langkah ini ditujukan untuk menyediakan informasi yang lebih lengkap bagi investor dan mendukung perlindungan investor di pasar modal.

P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyampaikan bahwa data kepemilikan saham kini disajikan berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor. Informasi tersebut juga mencakup kepemilikan lokal dan asing, sehingga memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai struktur pemegang saham perusahaan tercatat.

“Penambahan tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia,” ujar Aulia. Informasi kepemilikan saham itu dipublikasikan BEI dan KSEI secara berkala setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya melalui situs web BEI.

Cakupan HSC Diperluas

Selain memperkaya data investor, BEI dan KSEI menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC), yaitu pemantauan atas konsentrasi kepemilikan saham. Salah satu perubahan utamanya adalah perluasan cakupan saham yang ditinjau menggunakan price impact ratio.

Sebelumnya, metode tersebut diterapkan pada saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Kini, cakupannya diperluas hingga saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Perubahan ini memungkinkan pemantauan konsentrasi kepemilikan dilakukan terhadap lebih banyak saham dan memberi gambaran yang lebih luas mengenai struktur kepemilikan di pasar.

Pembaruan Berkelanjutan

BEI dan KSEI menyatakan akan terus menyempurnakan sistem dan penyajian data secara berkelanjutan. Pengembangan tersebut mempertimbangkan masukan investor dan penyedia indeks global, serta diarahkan untuk menjaga kualitas dan keandalan informasi pasar sesuai praktik terbaik global.

Dengan data yang lebih rinci dan cakupan pemantauan yang lebih luas, investor memiliki tambahan referensi untuk menganalisis kondisi kepemilikan saham sebelum mengambil keputusan investasi. Pembaruan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan kualitas infrastruktur informasi pasar modal Indonesia.

Next Post Previous Post