BEI Keluarkan Lima Saham dari Daftar Short Selling November 2026

BEI Keluarkan Lima Saham dari Daftar Short Selling November 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan lima saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling untuk periode November 2026. Akibatnya, tidak ada satu pun saham yang tercantum dalam daftar short selling pada bulan tersebut.

Keputusan tersebut termuat dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tanggal 28 Oktober 2026 mengenai daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin serta short selling.

Lima Saham yang Dikeluarkan

Saham yang dikeluarkan dari daftar tersebut adalah:

PT Astra International Tbk (ASII)

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

PT Barito Pacific Tbk (BRPT)

PT Bumi Resources Tbk (BUMI)

PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Berdasarkan lampiran pengumuman bursa, daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui short selling untuk November 2026 tidak memuat saham apa pun.

Latar Belakang Kebijakan

Kelima saham tersebut sebelumnya menjadi saham perdana yang memasuki skema short selling di BEI mulai 1 Oktober 2026. Implementasi pembiayaan transaksi short selling dilakukan secara bertahap mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026, yang membahas penetapan kebijakan terkait batasan auto rejection, penghentian sementara perdagangan atau trading halt, serta implementasi short selling.

Sebelumnya, penerapan pembiayaan transaksi short selling sempat mengalami penundaan beberapa kali berdasarkan arahan OJK, yaitu pada September 2025 dan Maret 2026.

Perlu dicatat, pengeluaran kelima saham dari daftar short selling tidak memengaruhi aktivitas perdagangan reguler saham-saham tersebut di bursa.

Next Post Previous Post