BEI Resmikan Short Selling pada Lima Saham Mulai Oktober 2026

BEI Resmikan Short Selling pada Lima Saham Mulai Oktober 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi short selling secara bertahap pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk lima saham dan dapat diakses melalui dua perusahaan sekuritas yang telah memenuhi persyaratan.

Dua perusahaan sekuritas yang menyediakan fasilitas short selling tersebut adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Sementara itu, lima saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme ini terdiri atas:

PT Astra International Tbk (ASII).

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

PT Barito Pacific Tbk (BRPT).

PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa tidak semua saham yang tercatat di bursa dapat langsung diperdagangkan melalui skema short selling. Penerapan secara terbatas dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, likuiditas saham, serta pengelolaan risiko.

Cara Kerja Short Selling

Short selling merupakan transaksi penjualan saham yang belum dimiliki oleh investor. Dalam mekanisme ini, investor meminjam saham melalui perusahaan sekuritas, kemudian menjualnya di pasar.

Investor akan memperoleh keuntungan apabila harga saham turun. Setelah harga melemah, saham tersebut dibeli kembali dengan harga yang lebih rendah untuk dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan.

Sebagai ilustrasi, investor meminjam saham dan menjualnya pada harga Rp1.000 per saham. Jika harga kemudian turun menjadi Rp900, investor dapat membeli kembali saham tersebut dan memperoleh selisih Rp100 per saham, sebelum dikurangi biaya transaksi dan biaya peminjaman.

Namun, apabila harga saham justru naik, investor mengalami kerugian karena harus membeli kembali saham dengan harga yang lebih tinggi.

Syarat bagi Investor

Investor yang ingin menggunakan fasilitas short selling wajib membuka rekening khusus pada perusahaan sekuritas penyedia layanan. Selain itu, investor harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Memiliki rekening efek reguler selama sedikitnya enam bulan.

Menyediakan modal awal paling sedikit Rp50 juta.

Memahami mekanisme transaksi dan risiko short selling.

Memenuhi ketentuan administrasi serta manajemen risiko yang ditetapkan perusahaan sekuritas.

Investor juga perlu memastikan bahwa sekuritas yang digunakan telah menyediakan layanan short selling dan saham yang dipilih termasuk dalam daftar efek yang diperbolehkan BEI.

Berpotensi Meningkatkan Volatilitas

Penerapan short selling dinilai dapat membuat pembentukan harga saham menjadi lebih dinamis. Kehadiran investor yang mengambil posisi jual memungkinkan pasar merespons saham yang dinilai terlalu mahal.

Analis Panin Sekuritas Elandry Pratama mengatakan, keberadaan posisi long dan short membuat pelaku pasar dapat mengekspresikan pandangan yang berbeda. Dengan demikian, harga saham tidak hanya terbentuk dari tekanan beli.

Meski demikian, aktivitas short selling juga berpotensi meningkatkan volatilitas. Pada tahap awal, pergerakan harga saham dapat lebih fluktuatif karena terjadi tarik-menarik antara investor yang mengambil posisi beli dan investor yang memperkirakan harga akan turun.

BEI Tekankan Pengelolaan Risiko

BEI memilih saham dengan tingkat likuiditas tinggi untuk mengurangi risiko manipulasi pasar dan memudahkan proses penyelesaian transaksi. Meski begitu, BEI tetap mengingatkan agar fasilitas tersebut digunakan oleh investor yang telah berpengalaman.

Investor perlu memahami bahwa potensi kerugian dalam short selling secara teori tidak terbatas. Berbeda dengan pembelian saham biasa, kerugian dapat terus meningkat apabila harga saham bergerak naik secara signifikan.

Karena itu, penggunaan fasilitas short selling sebaiknya disertai analisis fundamental dan teknikal, pengelolaan modal, serta batas kerugian yang jelas. Perkembangan transaksi pada lima saham tersebut akan menjadi perhatian pelaku pasar, terutama dari sisi likuiditas, volatilitas, dan efektivitas pengawasan.

 

Next Post Previous Post