Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT, Kamis 22 Oktober 2026 di Aplikasi Cek Bansos

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT, Kamis 22 Oktober 2026 di Aplikasi Cek Bansos

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat mengecek status bantuan pada Kamis, 22 Oktober 2026, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

Siapkan NIK KTP

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan KTP elektronik atau dokumen kependudukan resmi yang memuat NIK sebanyak 16 digit. Pastikan NIK dimasukkan sesuai data kependudukan, tanpa spasi, agar sistem dapat menemukan data penerima manfaat.

Cara Cek Lewat Aplikasi

Berikut langkah pengecekan status PKH dan BPNT melalui aplikasi Cek Bansos:

Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone.

Buka aplikasi, lalu pilih menu Cek Bansos.

Masukkan NIK KTP sebanyak 16 digit sesuai data kependudukan.

Tekan tombol Cari Data.

Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Hasil pengecekan dapat menampilkan nama penerima, umur, kelompok desil, jenis bantuan, status kepesertaan, serta periode penyaluran bantuan apabila informasi tersebut tersedia.

Alternatif Lewat Situs Resmi

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT, Kamis 22 Oktober 2026 di Aplikasi Cek Bansos

Selain aplikasi, masyarakat juga dapat mengecek status bansos melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Caranya, masukkan NIK 16 digit, isi kode verifikasi atau captcha, lalu klik Cari Data.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Gunakan hanya aplikasi dan situs resmi Kemensos untuk menghindari penipuan.

Jangan bagikan NIK, kata sandi, atau kode verifikasi kepada pihak lain.

Jika NIK tidak ditemukan atau status belum muncul, data penerima mungkin belum terdaftar, sedang diperbarui, atau penerima tidak termasuk dalam periode penyaluran saat ini.

Dengan aplikasi Cek Bansos, penerima PKH dan BPNT dapat memantau status bantuan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor dinas sosial.

 

Next Post Previous Post