Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 25 Oktober 2026

Pergerakan harga emas perhiasan dan emas batangan pada akhir pekan ini, Minggu (25/10/2026), terpantau stabil dan cenderung bertahan di level yang sama dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.

Bagi pengguna yang berencana menambah koleksi perhiasan emas atau melakukan investasi, berikut adalah acuan daftar harga emas perhiasan berdasarkan tingkat kadar karat serta pembanding harga emas batangan di pasaran hari ini.

Daftar Harga Emas Perhiasan Berdasarkan Karat (Per Gram) 

Perkiraan acuan harga emas perhiasan per gram di pasaran hari ini (belum termasuk biaya pembuatan/ongkos perhiasan): 

Kadar Karat Persentase Emas Harga per Gram (Rp)

24 Karat 99,9% Rp 2.100.000

23 Karat 95,8% – 98,9% Rp 2.017.000

22 Karat 91,6% – 95,7% Rp 1.864.000

21 Karat 87,5% – 91,5% Rp 1.781.000

20 Karat 83,3% – 87,4% Rp 1.695.000

19 Karat 79,2% – 83,2% Rp 1.610.000

18 Karat 75,0% – 79,1% Rp 1.553.000

17 Karat 70,8% – 74,9% Rp 1.467.000

16 Karat 66,6% – 70,7% Rp 1.382.000

14 Karat 58,3% – 62,4% Rp 1.188.000

12 Karat 50,0% – 54,1% Rp 1.019.000

Catatan: Harga perhiasan emas di atas merupakan patokan dasar. Setiap toko emas atau produsen perhiasan biasanya mengenakan biaya pembuatan (ongkos bikin) sebesar 5% – 15% dari nilai perhiasan, tergantung pada kerumitan desain.

Pembanding: Harga Emas Batangan Hari Ini (25 Oktober 2026)

Sebagai pembanding bagi pembeli yang ingin mengoleksi emas murni murni (999,9) tanpa biaya desain perhiasan, berikut harga emas batangan per gram di Pegadaian dan gerai resmi hari ini: 

Emas Antam (Logam Mulia): Rp 2.540.000 / gram (Buyback: Rp 2.335.000 / gram) 

Emas Galeri 24: Rp 2.467.000 / gram (Buyback: Rp 2.326.000 / gram) 

Emas UBS: Rp 2.491.000 / gram (Buyback: Rp 2.301.000 / gram) 

Tips Membeli Perhiasan Emas

1. Cek Karat dan Cap Resmi: Pastikan perhiasan yang dibeli memiliki cap karat resmi (misalnya 750 untuk 18K atau 700 untuk 17K) di bagian dalam cincin, kalung, atau gelang.

2. Perhatikan Nota / Surat Toko: Simpan nota pembelian emas dengan baik karena nota tersebut mencantumkan berat, kadar karat, serta rincian ongkos bikin yang berguna saat hendak menjualnya kembali.

3. Pahami Potongan Ongkos: Saat menjual perhiasan kembali (buyback), toko emas umumnya akan memotong biaya pemakaian atau ongkos pembuatan, sehingga harga jual kembali mengacu pada kadar murni perhiasan tersebut.


Next Post Previous Post