Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 3 Oktober 2026
Pergerakan harga emas perhiasan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 terpantau bervariasi dengan kecenderungan melandai di beberapa outlet penyedia.
Pelemahan tipis ini sejalan dengan terkoreksinya harga emas batangan domestik (Antam) yang turun ke level Rp2.574.000 per gram.
Bagi calon pembeli atau masyarakat yang hendak melakukan investasi perhiasan di akhir pekan, berikut rangkuman patokan harga emas perhiasan berdasarkan kadar kemurnian dan penyedia ritel utama.
Rincian Harga Emas Perhiasan Berdasarkan Kadar (3 Oktober 2026)
Harga emas perhiasan dipengaruhi oleh persentase kadar kemurnian (karat) serta penyedia ritel penyedia layanan buyback/penjualan:
Kadar Emas / Karat Kemurnian Estimasi Harga per Gram
Emas 24K 99% - 99,9% Rp2.160.000 – Rp2.330.000
Emas 23K 95.8% Rp1.966.000 – Rp2.235.000
Emas 22K 91.6% (875) Rp2.125.000 – Rp2.150.000
Emas 21K 87.5% Rp2.025.000 – Rp2.050.000
Emas 18K 75.0% (750) Rp1.730.000 – Rp1.755.000
Pantauan Gerai Penyedia Emas Perhiasan:
Raja Emas Indonesia: Perhiasan kadar 24K kemurnian tertinggi dipatok sekitar Rp2.160.000 per gram, sedangkan kemurnian 99,5% dibanderol Rp2.050.000 per gram.
Lakuemas Indonesia: Perhiasan kadar 24K (kemurnian 99%) dijual seharga Rp2.161.000 per gram, sementara kadar 23K berada di kisaran Rp1.966.000 per gram.
Perbandingan dengan Emas Batangan Antam
Sebagai pembanding, harga emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000 per gram:
Harga Emas Batangan Antam (1 Gram): Rp2.574.000
Harga Buyback Antam: Rp2.380.000 per gram (turun Rp6.000 dari perdagangan sebelumnya)
Catatan Penting Sebelum Membeli Emas Perhiasan
1. Ongkos Pembuatan (Making Fee): Harga transaksi emas perhiasan di toko emas fisik umumnya belum termasuk ongkos pembuatan yang berkisar antara 5% hingga 15% dari harga bahan dasar perhiasan.
2. Potongan Buyback: Ketika menjual kembali emas perhiasan, toko emas biasanya memotong ongkos pembuatan dan memfokuskan kadar berat emas murni saja.
3. Penyimpanan Surat/Nota Transaksi: Pastikan selalu menyimpan nota pembelian resmi untuk mempermudah proses verifikasi kadar dan penjualan kembali di kemudian hari.

