Jakarta Percepat Penyaluran Bansos, Data Penerima Kini Berbasis DTSEN
Pemerintah DKI Jakarta memperkuat pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui peralihan basis data, verifikasi lapangan, serta pemadanan lintas sektor. Langkah ini ditujukan agar bansos tepat sasaran dan warga yang selama ini terlewat berharap dapat kembali terdata.
Pada 2026, Dinas Sosial DKI Jakarta menargetkan 219.252 penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Sasaran tersebut mencakup tiga program utama, yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
DTSEN Menjadi Acuan Baru
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Muhammad Yusuf Gemasih, menyatakan pengusulan penerima baru kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, penerima yang telah aktif pada 2026 masih bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Mulai tahun 2026, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Kesos juga memperkuat tata kelola penyaluran melalui verifikasi dan pemadanan data secara berkala setiap bulan sebelum pencairan,” ujar Yusuf.
DTSEN diprioritaskan untuk mengusulkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah sebagai calon penerima baru. Data mereka kemudian dipadankan dengan data kependudukan, kepemilikan aset dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), status kepegawaian aparatur sipil negara, penerima bansos pemerintah pusat, serta status warga binaan sosial panti.
Pencairan Kini Bulanan
Selain perubahan basis data, frekuensi pencairan bansos PKD berubah dari tiga bulan sekali menjadi setiap bulan. Penyaluran ditargetkan selesai paling lambat pada akhir bulan.
Perubahan ini diharapkan memberi kepastian bagi penerima, terutama kelompok rentan seperti anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas. Namun, penetapan penerima tidak semata-mata bergantung pada desil kesejahteraan, melainkan juga persyaratan program, pemadanan data lintas sektor, dan hasil verifikasi lapangan.
Syarat Penerima Bansos
Penetapan penerima bansos PKD di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial. Calon penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut.
Memiliki KTP dan kartu keluarga sebagai penduduk DKI Jakarta.
Berdomisili di Jakarta.
Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
Memenuhi kriteria masing-masing program bansos.
KAJ diperuntukkan bagi anak berusia 0–6 tahun, KLJ bagi warga berusia minimal 60 tahun, sedangkan KPDJ ditujukan bagi penyandang disabilitas yang tercatat dalam pendataan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Verifikasi Langsung di Kelurahan
Dinas Sosial juga menurunkan petugas untuk memeriksa kondisi calon penerima di seluruh kelurahan di Jakarta sebelum penetapan penerima melalui keputusan gubernur. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan data administratif sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdata, perubahan ke DTSEN ini menjadi harapan baru. Dengan pemadanan data yang lebih ketat dan verifikasi berkala, mereka berharap tidak lagi terlewat dari penyaluran bansos yang menjadi penopang kebutuhan dasar keluarga.


