Karhutla Berpotensi Tekan Ketersediaan Unit Karbon di Bursa

Karhutla Berpotensi Tekan Ketersediaan Unit Karbon di Bursa

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah, terutama Kalimantan, berpotensi memengaruhi ketersediaan unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, dampak signifikan terhadap perdagangan karbon saat ini belum terlihat.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, unit karbon yang diperdagangkan memiliki karakter vintage dihasilkan dalam periode tertentu. Karena itu, kebakaran yang terjadi sekarang berpotensi memengaruhi ketersediaan unit karbon untuk periode mendatang.

“Unit karbon yang diperdagangkan di bursa ataupun tersedia di SRUK adalah vintage, artinya unit karbon yang sudah dihasilkan sebelumnya,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Ia menambahkan, dampak karhutla terhadap ketersediaan unit karbon ke depan perlu diukur oleh lembaga yang berwenang.

Dampak belum terlihat

Jeffrey mengatakan, sejauh ini BEI belum melihat dampak signifikan karhutla terhadap aktivitas perdagangan karbon. Sistem perdagangan karbon di bursa juga telah terintegrasi dengan pemerintah melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sementara BEI melayani perdagangan di pasar sekunder.

Hingga saat artikel tersebut diterbitkan, perdagangan karbon di bursa tercatat mencapai 1,9 juta ton CO₂e, dengan nilai transaksi Rp93,8 miliar. Terdapat 10 proyek dan 159 entitas pengguna jasa yang tercatat di bursa karbon.

Proyek kehutanan dan sanksi

Kementerian Kehutanan meluncurkan SRUK untuk memperkuat perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi nasional. Kementerian juga meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub sebagai pusat perdagangan karbon sektor kehutanan.

Empat proyek kehutanan yang tercatat dalam hub tersebut meliputi proyek PT Global Alam Lestari di Sumatra Merang, proyek restorasi dan konservasi lahan gambut PT Rimba Makmur Utama di Katingan, proyek PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Mayas, serta perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi.

Per 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan. Total areal terbakar pada wilayah perusahaan-perusahaan tersebut tercatat 1.511,55 hektare.

Dengan demikian, potensi dampak karhutla terhadap bursa karbon terutama berkaitan dengan pasokan unit pada periode mendatang. Besarnya pengaruh itu masih menunggu pengukuran dari lembaga yang berwenang.

Next Post Previous Post