OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026–2030, Ini Lima Prioritas Utamanya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030. Peta jalan ini disusun untuk memperkuat fondasi industri perbankan sekaligus meningkatkan daya saing, inovasi, produktivitas, dan inklusi keuangan nasional.
Roadmap tersebut menjadi arah strategis bagi industri perbankan dalam menghadapi perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku transaksi masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.
Kinerja Perbankan Tetap Terjaga
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, industri perbankan Indonesia perlu memiliki karakter yang resilien, inovatif, produktif, dan inklusif.
“Perbankan harus memiliki modal dan likuiditas yang kuat, manajemen risiko yang baik, serta mampu memanfaatkan teknologi untuk memberikan nilai tambah,” ujar Friderica dalam keterangan resmi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Di tengah dinamika perekonomian, kinerja perbankan nasional hingga Agustus 2026 masih menunjukkan ketahanan. Kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,92 persen.
Ketahanan sektor perbankan juga tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 24,1 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,11 persen.
Lima Prioritas RP3I 2026–2030
1. Memperkuat Struktur dan Kapasitas Kelembagaan
Prioritas pertama adalah memperkokoh struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan. Fokusnya mencakup penguatan permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta penegakan integritas.
Melalui langkah ini, OJK menargetkan industri perbankan yang lebih sehat, tangguh, dan kompetitif. Penguatan aspek fundamental dinilai penting agar bank mampu menghadapi tekanan ekonomi, volatilitas pasar, serta berbagai risiko baru.
2. Mempercepat Transformasi Digital
OJK juga mendorong percepatan transformasi dan inovasi digital secara terukur. Pemanfaatan teknologi di sektor perbankan akan terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, dan akses masyarakat terhadap produk keuangan.
Namun, digitalisasi harus diiringi penguatan tata kelola, keamanan informasi, serta ketahanan siber. Hal ini penting untuk melindungi data nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perbankan digital.
3. Mendorong Diversifikasi dan Pembiayaan Produktif
Prioritas ketiga berfokus pada diversifikasi produk dan aktivitas usaha dalam koridor universal bank. OJK juga mendorong peningkatan pembiayaan ke sektor-sektor produktif serta penguatan ekosistem rantai pasok.
Selain itu, integrasi Open Banking dan Open Finance akan terus dikembangkan. Integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas intermediasi perbankan dan memperluas pilihan layanan keuangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Bagi sektor usaha, arah kebijakan ini berpotensi membuka akses pembiayaan yang lebih beragam, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
4. Memperkuat Keuangan Berkelanjutan
Keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko iklim menjadi prioritas keempat dalam RP3I 2026–2030.
OJK akan memperkuat kapasitas industri perbankan dalam menyalurkan pendanaan untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau. Bank juga didorong untuk memperhitungkan risiko lingkungan dan perubahan iklim dalam pengambilan keputusan bisnis.
Kebijakan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pembiayaan bagi proyek-proyek yang mendukung efisiensi energi, energi terbarukan, pengelolaan lingkungan, dan pembangunan rendah karbon.
5. Menyederhanakan Perizinan dan Memperkuat Pengawasan
Prioritas kelima adalah menyederhanakan proses perizinan agar lebih efisien dan terpadu. OJK juga akan menerapkan pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis risiko.
Pengawasan tersebut mencakup penguatan pengawasan perilaku pasar serta pemantauan risiko keberlanjutan. Dengan demikian, perkembangan industri perbankan diharapkan tetap berjalan seimbang dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan.
Mendukung Prioritas Pembangunan Nasional
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa industri perbankan membutuhkan arah pengembangan yang jelas untuk merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.
Menurutnya, RP3I disusun sebagai kerangka pengembangan industri perbankan dalam jangka menengah dan panjang. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku industri dalam memperkuat kapasitas, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi terhadap perekonomian.
Dengan lima prioritas tersebut, OJK menargetkan terbentuknya industri perbankan yang lebih kuat secara fundamental, aman dalam pemanfaatan teknologi, produktif dalam menyalurkan pembiayaan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

