Pencairan KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Dimulai 5 Oktober
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi bulan Agustus 2026 mulai dilaksanakan secara bertahap pada 5 Oktober 2026.
Pada tahap ini, sebanyak 661.209 murid tercatat sebagai penerima KJP Plus. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi dan proses penyaluran dana kepada masing-masing penerima.
Pencairan bagi Penerima Baru
Khusus penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026, pencairan dana dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan layanan perbankan selesai. Tahapan tersebut meliputi:
Pembukaan rekening penerima.
Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
Penyerahan buku tabungan serta kartu ATM kepada penerima.
Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Dengan demikian, penerima baru perlu memastikan seluruh tahapan tersebut telah diselesaikan agar dana KJP Plus dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Pantau Informasi Resmi
Masyarakat dan penerima KJP Plus dapat memantau informasi terbaru mengenai jadwal serta mekanisme pencairan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki, dan akun UPT P4OP, yaitu @upt.p4op.
Penerima diimbau mengikuti informasi dari kanal resmi untuk menghindari kesalahan informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I.

