Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026 Diperpanjang hingga 11 Oktober
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 hingga 11 Oktober 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan tambahan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan namun belum sempat mendaftar sebelum batas awal 6 Oktober.
Detail Perpanjangan Pendaftaran
Berdasarkan pengumuman resmi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pendaftaran yang semula ditutup pada 6 Oktober 2026 kini diperpanjang lima hari lagi. Mahasiswa yang belum melakukan pendaftaran diminta segera melengkapi seluruh berkas administratif sebelum batas waktu baru berakhir.
Informasi Penting:
Batas akhir pendaftaran: 11 Oktober 2026
Portal pendaftaran: p4op.jakarta.go.id/kjmu
Status: Pendaftaran mandiri oleh mahasiswa
Cara Mendaftar KJMU Tahap II 2026
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi dengan tiga tahapan utama:
Membuat akun atau login melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
Melengkapi data diri, data wali/orang tua, dan kontak darurat secara lengkap dan akurat
Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan yang ditetapkan
Jadwal Lengkap KJMU Tahap II 2026
|
Tahapan |
Periode |
|
Pendaftaran Mandiri oleh Mahasiswa |
30 September – 11 Oktober 2026 |
|
Verifikasi Perguruan Tinggi |
30 September – 12 Oktober 2026 |
|
Verifikasi Dinas Pendidikan |
13 – 22 Oktober 2026 |
|
Penetapan Penerima (Keputusan Gubernur) |
23 – 29 Oktober 2026 |
|
Penyaluran Dana |
30 Oktober 2026 |


