Tutorial Cara Cepat Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

(Tutorial Membuat NPWP Secara Online lewat https://ereg.pajak.go.id/login)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Online adalah layanan yang memungkinkan individu atau entitas usaha untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan NPWP secara elektronik melalui internet.

NPWP adalah identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia kepada Wajib Pajak sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Berikut adalah beberapa informasi terkait NPWP Online:

1.  Pendaftaran Online : Melalui layanan NPWP Online, individu atau entitas usaha dapat melakukan pendaftaran NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Proses Verifikasi Identitas : Saat melakukan pendaftaran online, calon Wajib Pajak perlu melewati proses verifikasi identitas. Proses ini dapat melibatkan pengunggahan dokumen-dokumen tertentu.

3.  Pengisian Formulir Elektronik : Calon Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi formulir elektronik yang berisi informasi pribadi atau informasi perusahaan, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data lainnya.

4.  Pembayaran dan Konfirmasi : Setelah pengisian formulir, calon Wajib Pajak biasanya akan diberikan informasi mengenai pembayaran yang perlu dilakukan. Pembayaran ini seringkali terkait dengan biaya pendaftaran atau biaya administrasi lainnya. Setelah pembayaran selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran.

5.  Pengiriman Kartu NPWP : Setelah proses pendaftaran selesai dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan Kartu NPWP. Kartu ini berisi informasi mengenai nomor identifikasi pajak dan digunakan sebagai bukti resmi kepemilikan NPWP.

6.  Pengelolaan NPWP Online : Selain pendaftaran, layanan NPWP Online juga memungkinkan Wajib Pajak untuk mengelola NPWP mereka, termasuk perubahan data, pencetakan ulang kartu, dan lainnya.

Penting untuk menggunakan portal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau layanan resmi yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online agar prosesnya sah dan diakui oleh instansi perpajakan. NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan pajak penghasilan dan transaksi keuangan tertentu.

Tutorial Cara Cepat Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Sejak 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh. Bagi para wajib pajak, dapat mengintegrasikan NIK sebagai NPWP hingga akhir Desember 2023. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id.

Dengan adanya pengintegrasian ini, ke depannya masyarakat tak perlu lagi membawa kartu NPWP, melainkan cukup membawa KTP saja. Salah satu cara untuk mengintegrasikan NIK menjadi NPWP adalah dengan melakukan aktivasi secara online. Aktivasi NIK menjadi NPWP secara online dapat dilakukan melalui laman DJP Online di pajak.go.id atau melalui aplikasi DJP yang ada di smartphone.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan langkah-langkah terintegrasi untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP secara online.

Cara koneksikan NIK menjadi NPWP

Cara mengkoneksikan atau aktivasi NIK menjadi NPWP dapat anda lakukan melalui langkah berikut ini :

  1. Akses laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
  4. Masukkan kode keamanan
  5. Klik ikon baris tiga
  6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  7. Masukkan nomor KTP dengan benar
  8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  9. Klik ubah profil
  10. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.

Setelah berhasil masuk, Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, dan lainnya. Dengan NIK menjadi NPWP, Anda tidak perlu lagi membawa kartu NPWP, cukup membawa KTP saja.

Next Post Previous Post