BANSOS 2024 : Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum

(Foto olehtAmir Hamsa dari iStockphoto)

Bantuan sosial (bansos) tahun 2024 di Indonesia akan mengalami peningkatan anggaran yang signifikan. Program bansos yang tetap akan terus dicairkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah juga telah menetapkan syarat-syarat terbaru untuk penerima bansos tahun 2024, yang dapat mencakup berbagai kriteria seperti tingkat kemiskinan, status keluarga, dan sebagainya. 

Selain itu, penyaluran bansos juga akan mengikuti jadwal tertentu, dan penerima bansos diharapkan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Peningkatan anggaran bansos ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

DTKS merupakan data induk yang berisi informasi mengenai penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data ini digunakan sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial, baik dari dana APBN maupun APBD. Masyarakat dapat mendaftar DTKS melalui situs resmi kementerian Sosial atau melalui aplikasi pendaftaran mandiri.

Setelah mendaftar, masyarakat dapat mengecekan apakah mereka terdaftar di DTKS dengan memasukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP di situs resmi kementerian Sosial. Jika nama mereka tercantum dalam hasil pencarian, berarti mereka sudah masuk dalam DTKS. Jika tidak, maka mereka belum terdaftar.

Sebelumnya, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan Basis Data Terpadu (BDT) yang mencakup informasi tentang 40 persen penduduk Indonesia dengan status kesejahteraan terendah. Pengecekan data DTKS dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat yang terdaftar di DTKS dapat mendapatkan berbagai bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial. Namun, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar di DTKS atau belum?

Melalui artikel ini berikut kami rangkum cara cek data DTKS sudah terdaftar atau belum.

Cara Cek apakah data sudah terdaftar di DTKS

Berikut ini cara untuk mengecek apakah seseorang datanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos:

Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)

Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Isi kode captcha yang ditampilkan

Klik tombol “Cari Data”

Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.

Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul. Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Cara Daftar DTKS Kemensos

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini cara daftar dalam DTKS Kemensos:

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya

Berita Acara kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan

Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota

Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Berbagai Manfaat DTKS

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos akan mendapatkan bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan. Bantuan PKH merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin dengan syarat penerima bantuan yakni:

  • Memiliki ibu hamil/nifas/menyusui
  • Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD
  • Memiliki anak usia SD dan atau SMP
  • Memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar

Sementara itu, untuk bantuan sosial pangan (BSP) , akan diberikan pada seluruh penerima bantuan PKH. Jika kuota BSP melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH. Sementara itu, bantuan yang berbasis perorangan di antaranya adalah:

  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
  • Kartu Prakerja
  • Kartu Indonesia Pintar
  • Bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan Basis Data Terpadu (BDT) yang berisi informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia yang paling rendah kesejahteraannya.

Pengecekan data DTKS dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), dan masyarakat yang terdaftar di DTKS berhak menerima beragam bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap status pendaftaran mereka di DTKS guna memastikan ketersediaan akses terhadap bantuan yang diperlukan.

Next Post Previous Post