Cara Mengurus Ijazah SD, SMP, SMA, ataupun Kuliah yang Terbakar / Hilang

(Foto Ijazah dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi)

Ijazah adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu instansi sebagai bukti resmi tentang seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal atau non-formal di suatu lembaga pendidikan. 

Ijazah ini biasanya diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah, universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. 

Ijazah juga dapat merujuk pada izin yang diberikan oleh seorang guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yang diperolehnya. 

Dalam konteks Islam, ijazah juga dapat merujuk pada lisensi yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk mentransmisikan teks atau subjek tertentu, yang dikeluarkan oleh seseorang yang sudah memiliki otoritas tersebut.

Ijazah memiliki pentingnya yang tinggi dalam beberapa aspek, seperti:

1. Bukti identitas: Ijazah menunjukkan bahwa siswa atau mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan identitas resmi.

2. Penghargaan: Ijazah menjadi penghargaan bagi calon lulusan dan mampu mereka mendapatkan penghargaan lebih luas dalam masyarakat.

3. Peluang pekerjaan: Ijazah dapat menjadi peluang bagi siswa atau mahasiswa untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.

4. Kehidupan sehari-hari: Ijazah sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, karena dengannya siswa dapat mengetahui kebenaran dan banyak hal.

Meskipun ijazah memiliki pentingnya yang tinggi, perlu diingat bahwa ilmu pemahaman tentang dunia dan mengenali cara bertindak dalam kehidupan sehari-hari juga sangat penting. Oleh karena itu, ijazah dan ilmu saling melengkapi dan memperkaya Pendidikan.

Cara Mengurus Ijazah yang Terbakar, Rusak ataupun Hilang

Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan setamat menempuh pendidikan di bangku sekolah dan perguruan tinggi. Namun, masih ada yang belum menyadari pentingnya ijazah sehingga tak disimpan dengan baik yang mengakibatkan ijazah tersebut rusak atau bahkan hilang.

Jika ijazah Anda mengalami kerusakan atau hilang sehingga tak bisa digunakan sebagaimana mestinya, lebih baik dicari lagi dengan lebih teliti. 

Sebab, mengurus ijazah yang hilang atau rusak terhitung rumit karena banyak syarat yang harus Anda siapkan. Berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:

1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:

  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi KTP

2. Pergi ke sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Anda. Datangi bagian Tata Usaha Sekolah/Kampus dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada tahap ini:

  • Materai 10.000 (2 buah)
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi Ijazah asli yang hilang

SKPI akan ditandatangani diatas materai 10.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir.

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 10.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 10.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 10.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang. 

Next Post Previous Post