DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

(Foto Ilustrasi pengangkatan PPPK Terbaru di Tahun 2024 Mendatang)

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan teknis lainnya.

PPPK memiliki hak kepegawaian yang sama dengan PNS, seperti gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS, seperti status kepegawaian, manajemen, proses seleksi, hak kepegawaian, dan jangka waktu kerja.

PPPK diangkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan masa kerja paling singkat adalah satu tahun, tetapi dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai dan penilaian. 

DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes di Tahun 2024

Sudah sejak lama DPR memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Hingga akhirnya UU ASN disahkan pada 3 Oktober 2023 agar bisa jadi payung hukum untuk tenaga honorer.

Walaupun UU ASN telah disahkan tapi PP turunan yang memerinci mekanisme pengangkatan tenaga honorer masih belum rampung.

Pemerintah diberi waktu untuk menyelesaikan PP tersebut selama 6 bulan setelah UU ASN disahkan yaitu pada bulan April 2024 mendatang.

Namun demikian pemerintah berharap PP tersebut akan rampung pada akhir tahun ini agr permasalahan tenaga honorer cepat terselesaikan.

DPR dan pemerintah telah berkomitmen tidak akan ada PHK massal dan pengurangan gaji untuk para tenaga honorer.

Dan saat UU ASN belum disahkan juga DPR dan pemerintah telah berkomitmen akan mengangkat tenaga honorer yang memiliki masa kerja 5 tahun berturut turut akan diangkat tanpa tes.

Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin diangkat tanpa tes syaratnya adalah

1. Masuk dalam data proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah pada 3 juta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.

2. Jika tenaga honorer lolos dalam proses validasi yang dilakukan berdasarkan data yang telah dimasukkan ke BKN

3. Kementerian PANRB sedang mengembangkan skema pengangkatan tenaga honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja selama tahun berjalan.

4. Proses pengangkatan tidak melibatkan seleksi dengan ambang batas nilai, melainkan menggunakan model pemeringkatan.

5. Data tenaga honorer yang lolos validasi akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

6. Honorer yang menduduki posisi teratas dalam peringkat akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun berikutnya.

7. Pengangkatan akan dilakukan secara langsung, menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

8. Sistem pemeringkatan akan terus digunakan untuk menentukan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.

9. Tenaga honorer diharapkan bersaing antara mereka guna mendapatkan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Permasalahan tenaga honorer ini diharapkan bisa diselesaikan sebelum 31 Desember 2024, melalui opsi-opsi pengangkatan yang telah disediakan pemerintah.

Next Post Previous Post