DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
(Foto Ilustrasi pengangkatan PPPK Terbaru di Tahun 2024 Mendatang) |
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan teknis lainnya.
PPPK memiliki hak kepegawaian yang sama dengan PNS, seperti
gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan. Namun, terdapat beberapa perbedaan
antara PPPK dan PNS, seperti status kepegawaian, manajemen, proses seleksi, hak
kepegawaian, dan jangka waktu kerja.
PPPK diangkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan
masa kerja paling singkat adalah satu tahun, tetapi dapat diperpanjang sesuai
dengan kebutuhan jumlah pegawai dan penilaian.
DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes di Tahun 2024
Sudah sejak
lama DPR memperjuangkan nasib tenaga
honorer.
Hingga
akhirnya UU ASN disahkan pada 3 Oktober 2023 agar bisa jadi payung hukum untuk
tenaga honorer.
Walaupun
UU ASN telah disahkan tapi PP turunan yang memerinci mekanisme pengangkatan
tenaga honorer masih belum rampung.
Pemerintah
diberi waktu untuk menyelesaikan PP tersebut selama 6 bulan setelah UU ASN
disahkan yaitu pada bulan April 2024 mendatang.
Namun
demikian pemerintah berharap PP tersebut akan rampung pada akhir tahun ini agr
permasalahan tenaga honorer cepat terselesaikan.
DPR dan pemerintah
telah berkomitmen tidak akan ada PHK massal dan pengurangan gaji untuk para
tenaga honorer.
Dan saat
UU ASN belum disahkan juga DPR dan pemerintah telah berkomitmen akan mengangkat
tenaga honorer yang memiliki masa kerja 5 tahun berturut turut akan diangkat tanpa
tes.
Namun
demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin
diangkat tanpa tes syaratnya adalah
1.
Masuk dalam data proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah pada 3 juta
tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.
2. Jika
tenaga honorer lolos dalam proses validasi yang dilakukan berdasarkan data yang
telah dimasukkan ke BKN
3.
Kementerian PANRB sedang mengembangkan skema pengangkatan tenaga honorer
berdasarkan pemeringkatan kinerja selama tahun berjalan.
4. Proses pengangkatan tidak
melibatkan seleksi dengan ambang batas nilai, melainkan menggunakan model
pemeringkatan.
5. Data tenaga
honorer yang lolos validasi akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk
dipantau kinerjanya.
6.
Honorer yang menduduki posisi teratas dalam peringkat akan menjadi prioritas
pengangkatan sebagai ASN pada tahun berikutnya.
7.
Pengangkatan akan dilakukan secara langsung, menjadikan mereka Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
8. Sistem
pemeringkatan akan terus digunakan untuk menentukan prioritas pengangkatan
sebagai PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.
9.
Tenaga honorer diharapkan bersaing antara mereka guna mendapatkan prioritas
pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Permasalahan tenaga honorer
ini diharapkan bisa diselesaikan sebelum 31 Desember 2024, melalui opsi-opsi
pengangkatan yang telah disediakan pemerintah.