Harga Emas Antam Senin 18 Desember 2023, Stagnan Tanpa Mengalami Kenaikan
(Foto oleh traffic_analyzer dari iStockphoto) |
Emas adalah unsur kimia dengan lambang Au dan nomor atom 79. Logam ini sangat cerah, memiliki warna yang dapat berbeda, dan larat seperti kuning, emas, atau perak. Emas memiliki beberapa sifat khusus, seperti:
1. Bersifat lunak dan mudah ditempa.
2. Berat jenis yang tinggi.
3. Mampu menghalangi asam nitrat.
4. Tidak reaktif dengan udara atau air.
5. Memiliki titik didih dan titik leleh
yang tinggi.
Emas memiliki berbagai penggunaan,
seperti:
1. Perhiasan dan aksesoris.
2. Uang koin dan gigi palsu.
3. Katalis industri.
4. Bahasa pencerminan.
Emas juga digunakan sebagai instrumen
investasi karena memiliki nilai tetap dan stabil. Namun, perlu diingat bahwa
investasi emas juga mungkin berisiko risiko, seperti kenaikan harga dan
ketergantungan pada faktor eksternal.
Harga Emas Antam Hari Ini
Harga
emas Antam atau PT Aneka Tambang berada di angka Rp1.114.000
per gram pada hari ini Senin 18
Desember 2023 sama dengan harga sebelumnya.
Harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas Logam Mulia Antam di
Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.
Berikut daftar harga emas antam batangan selengkapnya, belum termasuk
pajak, dikutip dari logammulia.com:
Emas batangan 0,5 gram: Rp607.000
Emas batangan 1 gram: Rp1.114.000
Emas batangan 2 gram: Rp2.168.000
Emas batangan 3 gram: Rp3.227.000
Emas batangan 5 gram: Rp5.345.000
Emas batangan 10 gram: Rp10.365.000
Emas batangan 25 gram: Rp26.242.000
Emas batangan 50 gram: Rp52.854.000
Emas batangan 100 gram: Rp105.612.000
Emas batangan 250 gram: Rp263.765.000
Emas batangan 500 gram: Rp527.320.000
Emas batangan 1.000 gram: Rp1.054.600.000
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan
PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap
pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22%.
Penjualan
kembali (buyback) emas Antam pada Senin 18 Desember 2023 menjadi Rp1.010.000
per gram sama dengan harga sebelumnya. Harga buyback mengikuti pergerakan harga
emas dunia.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke
PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar
1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi
buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.