Segera Persiapkan Diri! Inilah Batas Usia Pensiunan PNS, TNI dan Polri di Tahun 2024

(Foto oleh Poetra RH dari iStockphoto)

Pensiunan adalah seseorang yang telah berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau atas permintaan sendiri.

Pensiunan biasanya memiliki hak atas dana pensiun atau pesangon, yang diberikan sebagai penghargaan atas jasa yang telah diberikan selama bekerja. Pensiun juga diatur dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Pasal 10 sebagai jaminan hari tua bagi Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun bekerja.

Apa saja jenis Pensiunan yang ada di Indonesia

Jenis-jenis pensiun yang ada antara lain:

1. Pensiun Normal: Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya sudah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. Di Indonesia, usia pensiun normal biasanya 55 tahun.

2. Pensiun Dipercepat: Pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, seperti pengurangan pegawai di perusahaan. Pensiun ini memungkinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun yang sudah ditetapkan.

3. Pensiun Ditunda: Pensiun ditunda adalah karyawan yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia sehingga pembayaran dana pensiunnya ditunda sampai karyawan tersebut mencapai usia pensiun normal.

4. Pensiun Cacat: Pensiun yang diberikan karena adanya sebuah kecelakaan, sehingga pekerja dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada perusahaan. Pensiun cacat tidak memerlukan usia pensiun.

Pensiun juga dapat dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan, seperti pensiun PNS, pensiun TNI/Polri, pensiun pegawai swasta, dan pensiun pekerja informal.

Rincian Batas Pensiunan PNS, TNI, Polri Tahun 2024

1. PNS

Mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatannya masing-masing.

Adapun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

Kemudian bagi PNS pejabat pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya adalah 60 tahun.

Batas usia pensiun bagi PNS pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

2. TNI

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun TNI dibedakan sesuai dengan jabatan.

Batas usia perwira yaitu 58 tahun dan untuk bintara dan tamtama yaitu 53 tahun.

3. Polri

Berbeda halnya dengan TNI, batas usia pensiunan Polri berlaku untuk semua pangkat dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.

Batas usia pensiun Polri yaitu 58 tahun dan akan diberhentikan secaea hormat.

Tetapi pensiun Polri akan dipertahankan sampai 60 tahun jika anggota tersebut memiliki keahlian khusus.

Adapun keahlian khusus tersebut yaitu seperti bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut / penerbangan.

Next Post Previous Post