Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN, Penting Diketahui Tenaga Honorer

(Foto CPNS dan PPPK di Tahun 2024 yang akan segera di lantik)

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai. Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja dan memiliki masa kerja tertentu. 

Keduanya memiliki kewajiban yang sama, seperti setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

ASN memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari segi haknya, seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Apa perbedaan antara asn dan pns

Perbedaan antara ASN dan PNS adalah:

1.Status: PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN juga mencakup PPPK yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

2. Masa Kerja: PNS memiliki masa kerja yang tidak terbatas, sedangkan PPPK memiliki masa kerja tertentu.

3. Hak Cuti: PNS memiliki hak cuti yang lebih banyak dibandingkan dengan PPPK.

4. Jenjang Karier: PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan terstruktur dibandingkan dengan PPPK.

5. Usia saat Melamar: PNS memiliki batasan usia saat melamar, sedangkan PPPK tidak memiliki batasan usia.

6. Ketentuan Mutasi: PNS memiliki ketentuan mutasi yang lebih jelas dan terstruktur dibandingkan dengan PPPK.

Dalam kesempatan ini, perbedaan antara ASN dan PNS terletak pada status kepegawaian, masa kerja, hak cuti, jenjang karier, usia saat melamar, dan ketentuan mutasi. Meskipun PNS adalah salah satu jenis ASN, PPPK juga termasuk dalam kategori ASN.

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari kebijakan penghapusan tenaga honorer sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Regulasi tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Dengan adanya kebijakan tersebut, tenaga honorer berkesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan statusnya, PPPK dibagi lagi menjadi dua jenis yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Lantas bagaimana cara mengetahui apakah tenaga honorer sudah terdata di BKN? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN

Pendataan Non ASN dilakukan untuk mempermudah penyetaraan tenaga honorer (THK II) sebagai ASN. Dikutip dari laman resmi BKN, tidak semua honorer bisa mengikuti pendataan, hanya yang memenuhi syarat saja yang akan didata.

Syarat utama pendataan Non ASN adalah masa kerja. Untuk mengikuti penyetaraan ASN, honorer harus bekerja minimal satu tahun di instansi pusat/daerah. Adapun syarat lainnya diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan menerima honor pembayaran langsung dari APBN atau APBD.

Tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dapat mengecek data status kepegawaiannya di laman BKN. Cara cek data Non ASN Tahun 2024 di BKN cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

·       Buka laman BKN atau kunjungi situs https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

·       Pilih "Instansi" yang diinginkan. Setelah itu, klik "Pengumuman".

·       Laman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

Cara Daftar Pendataan Non ASN

Apabila belum terdaftar, pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti pendaftaran susulan. Pendaftaran Pendataan Non ASN dilakukan di laman BKN melalui lima tahapan. Dimulai dari membuat akun hingga mencetak kartu pendataan Non ASN.

Berikut alur Pendataan Non ASN sebagaimana dirangkum dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN yang diterbitkan BKN.

1. Buat Akun

Tenaga honorer THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun terlebih dahulu di Portal Pendataan Non ASN BKN atau melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Lengkapi data diri dengan benar dan cetak kartu pendaftaran.

2. Mengisi Biodata

Masuk ke akun dan lengkapi biodata pegawai. Data yang perlu dilengkapi mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, nomor ponsel dan alamat email aktif.

3. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap ini, tenaga honorer mengisi riwayat pekerjaan. Adapun pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

4. Mencetak Kartu

Jika telah melengkapi semua data yang diminta, klik “Akhiri Proses Pendataan” dan cetak kartu pendaataan Non ASN sebagai bukti.

Next Post Previous Post