Google Bayar Ganti Rugi Rp77 Juta ke Pengguna, Anda Kebagian?

(Foto oleh JHVEPhoto dari iStockphoto)

Google adalah perusahaan teknologi multinasional yang berfokus pada layanan dan produk internet. Didirikan pada tahun 1998 oleh Sergey Brin dan Larry Page, Google awalnya dikenal sebagai mesin pencari web yang paling sering digunakan. 

Saat ini, Google telah berkembang menjadi penyedia beragam layanan internet, termasuk email, sistem operasi, perangkat lunak produktivitas, platform berbagi video, jejaring sosial, ponsel, dan aplikasi. Google memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di seluruh dunia, dan telah menjadi salah satu perusahaan teknologi terkemuka di dunia.
Google, teknologi mesin pencarian internet terbesar di dunia akan mengeluarkan biaya ganti rugi sebesar Rp77 juta per pengguna atau sekitar US$5.000. 
Total yang harus dibayar Google sebagai bentuk ganti rugi adalah US$5 miliar atau sekitar Rp77 triliun karena Google bersalah atas tuntutan pengguna perihal model privasi pada browser milik mereka, Google Chrome Incognito. Penggugat menuduh kerja Google menghasilkan “kumpulkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: tentang pengguna yang mengira mereka telah mengambil langkah untuk melindungi privasi mereka.
Google melanggar regulasi penyadapan sebagaimana diatur dalam undang-undang telepon federal dan privasi California, dilansir dari AP, Rabu (3/1/2024).
Atas tindakan ini, Google menjadi mengetahui informasi dari pengguna terkait relevansi kebiasaan akses, berbelanja, hingga hobi dan pertemanan. mGugatan class action terjadi pada tahun 2020 dimana Goggole menyesatkan pengguna dengan meyakini bahwa mereka tidak akan melacak aktivitas internet mereka saat menggunakan mode penyamaran. Argumentasinya adalah teknologi periklanan Google dan teknik lainnya terus mencatat rincian kunjungan situs dan aktivitas pengguna meskipun mereka menggunakan penjelajahan "pribadi".
Next Post Previous Post